Sintang, Kalimantan Barat | Investigasi.News – Praktik judi sabung ayam yang berlangsung terang-terangan di Dusun Mulung, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, memantik gelombang keresahan warga. Ironisnya, aktivitas ilegal ini terus bergulir nyaris tanpa hambatan, seolah kebal hukum. Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: di mana aparat penegak hukum?
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan bahwa arena sabung ayam digelar rutin setiap akhir pekan—Sabtu dan Minggu—dengan melibatkan panitia berinisial “A” yang diduga punya kedekatan khusus dengan oknum aparat. Aktivitas ini bukan rahasia lagi di lingkungan setempat, bahkan kian terbuka dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Sabung ayamnya jalan terus tiap pekan, bro. Warga sini tahu semua, tapi katanya yang ngurus punya ‘backup’ kuat,” ungkap salah satu warga (18/5), yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan aturan hukum. Pasal 303 KUHP secara eksplisit mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, adalah tindak pidana. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak Polres Sintang—sebuah kelengahan yang menimbulkan spekulasi soal adanya pembiaran sistematis.
Padahal, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmen institusinya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat,” ujarnya tegas beberapa waktu lalu.
Lalu, mengapa sabung ayam di Sepauk seperti ‘kebal’ dari operasi hukum?
Menurut Dr. Zainal Arifin, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, pembiaran terhadap perjudian terbuka seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi integritas hukum dan kepolisian.
“Kalau terbukti ada pembiaran atau keterlibatan aparat, itu tak hanya melanggar kode etik, tapi bisa diproses pidana. Ini bukan sekadar urusan sabung ayam, ini soal kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Polda Kalbar. Desakan pun mengalir agar Irjen Pipit turun langsung memantau situasi di Sintang dan mengevaluasi kinerja jajarannya di Polres.
Tokoh masyarakat Sepauk menegaskan bahwa warga bukan anti hiburan rakyat, namun tidak ingin kampungnya dicap sebagai sarang judi dan ketidakadilan. “Kami butuh kepastian hukum. Jangan hanya slogan ‘Polisi Presisi untuk Rakyat’, tapi kenyataannya diam seribu bahasa saat rakyat resah,” ujarnya.
Investigasi.News akan terus menelusuri jaringan di balik praktik ini—siapa pemain besar di balik layar, siapa yang mestinya bertanggung jawab, dan siapa yang sebenarnya ‘bermain aman’, tunggu selanjutnya!
Laporan: Ms/Rb – Ketua Koordinator Investigasi Kalbar
Editor: ScM

















