Iklan muba

Diduga Abaikan K3 dan Transparansi, Proyek Drainase di Palembang Tuai Sorotan

More articles

Palembang, investigasi.news – Proyek pembangunan drainase saluran air di Jalan Ir. HM Idris Musa, Kelurahan Sukamulia, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang diduga dikerjakan oleh Dinas PU PR PSDA Kota Palembang tersebut dinilai penuh kejanggalan dan terkesan dikerjakan asal jadi.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (22/5/2026), kondisi bangunan drainase terlihat kurang rapi. Pemasangan batu kali diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, bentuk saluran disebut berkelok-kelok dan tidak memiliki aliran pembuangan yang jelas.

Masyarakat khawatir proyek tersebut justru berpotensi memicu banjir saat hujan turun karena aliran air diduga tersumbat dan tidak memiliki sistem pembuangan yang memadai.

“Kalau hujan turun, air bisa meluap sampai ke jalan depan rumah warga. Salurannya seperti tidak memiliki jalur pembuangan, bahkan bentuknya tidak lurus seperti standar drainase pada umumnya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran proyek yang menggunakan anggaran negara itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan. Bahkan, beberapa bagian bangunan disebut mudah rapuh dan dikhawatirkan cepat rusak meskipun proyek belum lama dikerjakan.

Saat awak media melakukan konfirmasi di lokasi proyek, situasi di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan pantauan, tidak terlihat aktivitas pekerja selama tiga hari terakhir. Selain itu, identitas pihak kontraktor pelaksana maupun pengawas lapangan tidak diketahui secara jelas.

Warga menyebut kepala tukang bernama Ulil, namun masyarakat mengaku tidak mengetahui kontak pihak kontraktor maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yakni Hendri dari Dinas PU PR PSDA Kota Palembang.

Ironisnya, proyek tersebut juga diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja sebelumnya disebut tidak menggunakan helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja. Di lokasi proyek juga tidak terlihat papan informasi kegiatan serta kotak P3K sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.

Menurut keterangan warga, proyek drainase tersebut memiliki panjang sekitar 200 meter dengan ukuran tinggi dan lebar sekitar 60 sentimeter. Namun, kualitas pekerjaan dinilai jauh dari harapan masyarakat.

“Baru dikerjakan saja sudah terlihat rapuh. Kalau diinjak atau terkena benturan sedikit saja bisa patah. Kami kecewa karena proyek ini terkesan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan kualitas,” kata warga lainnya.

Warga menduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan. Mereka juga mempertanyakan transparansi proyek karena tidak adanya informasi yang jelas mengenai nilai anggaran serta pihak pelaksana.

Keterbukaan informasi proyek pemerintah sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), termasuk kewajiban penyediaan informasi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.

Masyarakat mendesak Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Dinas PU PR PSDA Kota Palembang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek drainase tersebut.

Warga khawatir proyek yang diduga dikerjakan asal-asalan itu hanya akan menjadi pemborosan anggaran dan tidak mampu bertahan lama.

M. Budy

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest