Oku Timur — Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Mujo Rahayu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, mulai menjadi sorotan tajam publik. Proyek pembangunan kolam ikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diduga sarat penggelembungan anggaran (mark up) dan pengelolaannya disebut-sebut berada di bawah kendali langsung kepala desa.
Sorotan muncul setelah masyarakat mempertanyakan besarnya anggaran pembangunan kolam ikan BUMDes yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek kolam ikan yang berada di Dusun IV itu menghabiskan anggaran sekitar Rp108 juta. Namun, hasil pantauan di lokasi menunjukkan ukuran kolam diduga jauh lebih kecil dari keterangan resmi pemerintah desa.
Kolam tersebut diperkirakan hanya memiliki panjang sekitar 25 meter, lebar 10 meter, dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran demi meraup keuntungan pribadi.
“Kalau melihat ukuran dan kondisi kolam, masyarakat menilai anggarannya terlalu besar. Tidak sesuai dengan fisik yang dibangun,” ujar salah seorang warga sekitar yang meminta namanya dirahasiakan.
Tak hanya soal anggaran, warga juga mempertanyakan sistem pengelolaan BUMDes yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah masyarakat menyebut kolam ikan tersebut justru dikelola langsung oleh Kepala Desa Mujo Rahayu, Tarno, bukan oleh pengurus atau direktur BUMDes.
“Yang mengelola Pak Tarno langsung, bukan pengurus BUMDes,” ungkap warga.
Dugaan semakin menguat setelah beberapa sumber menyebut pembentukan pengurus BUMDes hanya sebatas formalitas administratif untuk mencairkan anggaran desa.
“Semua keputusan tetap mengarah ke kepala desa. Pengurus hanya menjalankan saja,” ujar sumber lain.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa Tahun 2025, terutama terkait penyertaan modal dan operasional BUMDes yang hingga kini dinilai tidak jelas bentuk usaha maupun laporan keuangannya.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi Desa Mujo Rahayu guna meminta klarifikasi langsung kepada kepala desa. Namun, kepala desa tidak berada di kantor maupun di rumah pribadinya.
Tim kemudian menemui Sekretaris Desa (Sekdes) Mujo Rahayu. Dalam keterangannya, Sekdes menyebut pembangunan kolam BUMDes memiliki ukuran sekitar 30 meter x 30 meter dengan anggaran sebesar Rp102 juta.
Namun pernyataan itu berbeda dengan temuan tim media di lapangan. Saat dilakukan pengecekan langsung, ukuran kolam disebut tidak mencapai 30 meter dan lebarnya juga jauh lebih kecil dari keterangan Sekdes.
Tidak lama kemudian, Kepala Desa Mujo Rahayu, Tarno, menghubungi salah satu tim media melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, ia menyebut ukuran kolam sekitar 35 meter x 15 meter dengan kedalaman 1,5 meter.
Namun saat dikonfirmasi kembali terkait ukuran sebenarnya di lapangan, kepala desa mengakui bahwa ukuran tersebut memang “kurang” dari yang disebutkan sebelumnya.
Pernyataan kepala desa dan sekdes yang berbeda itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kejelasan anggaran proyek kolam BUMDes tersebut.
Dalam percakapan tersebut, Kepala Desa Mujo Rahayu juga mengakui bahwa pengelolaan kolam ikan BUMDes dilakukan langsung olehnya.
Pengakuan itu semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa pengelolaan BUMDes tidak berjalan independen dan diduga hanya dijadikan alat untuk mengatur penggunaan anggaran desa.
Kini masyarakat berharap pihak Inspektorat, Dinas PMD, hingga aparat penegak hukum turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Mujo Rahayu Tahun 2025.
Warga meminta seluruh anggaran pembangunan kolam BUMDes dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
M. Buddy



















