Oku Timur – Diduga ada pembiaran di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, Wakimin, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala SDN 01 Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III.
Konfirmasi yang dilayangkan tim media melalui pesan WhatsApp hingga kini tidak mendapat jawaban sedikit pun. Sikap diam tersebut memicu tanda tanya besar di tengah publik: ada apa dengan Dinas Pendidikan OKU Timur?
Berdasarkan informasi dari salah satu tenaga pendidik di SDN 01 Karang Endah, Ruswanto selaku kepala sekolah diduga merangkap tiga jabatan sekaligus. Selain menjabat sebagai Kepala SDN 01, Ruswanto juga disebut menjabat sebagai Ketua KSB serta Ketua MKKS di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik rangkap jabatan yang berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan etika birokrasi di dunia pendidikan.
Ironisnya, saat persoalan ini mencuat, Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur justru terkesan tutup mata dan tutup telinga. Tidak ada klarifikasi, tidak ada bantahan, bahkan tidak ada penjelasan resmi kepada publik meski telah beberapa kali dihubungi oleh tim media.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkuat pertanyaan masyarakat terkait lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap tata kelola jabatan di sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah kewenangannya.
Tak hanya Kadis Pendidikan, Ruswanto selaku Kepala SDN 01 Karang Endah juga memilih diam saat dikonfirmasi terkait dugaan rangkap tiga jabatan tersebut.
Padahal, rangkap jabatan bagi ASN/PNS bukan persoalan sepele. Aturan perundang-undangan secara jelas mengatur larangan jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tugas utama sebagai aparatur negara.
Hal itu tertuang dalam:
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 17 ayat (2) huruf b, yang melarang ASN menduduki jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 ayat (2), yang melarang PNS melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu tugas dan fungsi sebagai ASN.
- Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, yang menegaskan kepala sekolah harus fokus menjalankan fungsi kepemimpinan sekolah.
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 17 huruf a, yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan demi menjaga kualitas pelayanan.
Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan OKU Timur untuk memberikan penjelasan secara terbuka. Jika dugaan rangkap jabatan ini benar terjadi, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan marwah dunia pendidikan di Kabupaten OKU Timur.
Sebab, pendidikan seharusnya bersih dari praktik yang menimbulkan konflik kepentingan, bukan malah dipertontonkan dengan pembiaran dan sikap bungkam pejabat terkait.
M. Buddy



















