Iklan muba

Diduga Rangkap 3 Jabatan, Kepala SDN 01 Karang Endah Jadi Sorotan Tajam Publik

More articles

OKU Timur — Dugaan rangkap jabatan di lingkungan pendidikan Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan, kini menjadi perhatian serius masyarakat.

Ruswanto, Kepala SDN 01 Karang Endah, diduga merangkap tiga jabatan strategis sekaligus. Selain menjabat sebagai kepala sekolah, ia juga disebut menjabat sebagai Ketua KSB dan Ketua MKKS di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.

Praktik tersebut menuai kritik karena dinilai berpotensi melanggar aturan serta mengganggu efektivitas kepemimpinan dan pengawasan pendidikan.

Publik pun mempertanyakan peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur yang dinilai seolah membiarkan kondisi tersebut terjadi tanpa evaluasi maupun tindakan nyata.

Padahal, jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis yang menuntut fokus penuh dalam mengelola manajemen sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, hingga melakukan pengawasan terhadap tenaga pendidik dan peserta didik.

“Bagaimana mungkin satu orang memegang tiga jabatan sekaligus dalam dunia pendidikan? Kondisi ini jelas berpotensi mengurangi efektivitas manajemen dan pengawasan pembelajaran,” ujar tim media saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur melalui sambungan telepon seluler.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan tegas maupun klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Kebijakan ini juga menuai sorotan dari sejumlah guru dan pengamat pendidikan. Mereka menilai beban kerja yang berlebihan dapat berdampak pada menurunnya kualitas kepemimpinan kepala sekolah serta berisiko menghambat peningkatan mutu pendidikan.

Menurut mereka, seorang kepala sekolah seharusnya fokus membangun dan mengembangkan satu institusi pendidikan secara maksimal, bukan justru memegang banyak jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sejumlah regulasi nasional juga secara tegas mengatur pembatasan jabatan kepala sekolah, di antaranya:

  1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
    • Kepala sekolah hanya ditugaskan pada satu satuan pendidikan.
    • Penugasan wajib memenuhi syarat administratif dan kompetensi.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
    • Jabatan pelaksana tugas (Plt) hanya bersifat sementara.
    • Harus mendapat persetujuan dari instansi berwenang.
  3. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
    • Rangkap jabatan kepala sekolah dilarang kecuali dalam kondisi darurat administratif dan bersifat sementara di bawah pengawasan dinas terkait.

Masyarakat dan pemerhati pendidikan kini mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur segera mengambil langkah tegas dan transparan terkait persoalan tersebut.

Publik berharap proses penempatan dan seleksi kepala sekolah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan bebas kepentingan, dengan mengutamakan integritas, kompetensi manajerial, dan komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Jika praktik rangkap jabatan ini terus dibiarkan, masyarakat khawatir dunia pendidikan di Kabupaten OKU Timur akan semakin kehilangan arah dan kualitas pelayanan pendidikan terhadap siswa menjadi korban.

Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembinaan generasi bangsa, bukan dipenuhi praktik jabatan rangkap yang berpotensi melemahkan tata kelola dan profesionalisme di lingkungan sekolah negeri. M. Buddy

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest