SIBOLGA | INVESTIGASI.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga kembali menertibkan praktik pungutan parkir liar di sejumlah titik di Kota Sibolga, Rabu (22/7/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan sejak dini hari hingga malam di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan S. Parman, Jalan Sutomo, dan Jalan Imam Bonjol. Ketujuh orang yang diamankan diketahui melakukan pungutan parkir tanpa dilengkapi identitas maupun atribut resmi sebagai juru parkir.
Saat dilakukan pemeriksaan, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas ataupun surat tugas dari instansi yang berwenang. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil pungutan parkir liar sebagai barang bukti.
Selanjutnya, ketujuh orang tersebut dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Sibolga melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus memberantas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Polres Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar di lingkungan sekitarnya. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang tertib, aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar.
(Humas Polres Sibolga/Wr. Warasi)




