Cilacap, Investigasi.news – Proyek rehabilitasi tiga ruang kelas di SMP Negeri 1 Bantarsari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, tahun anggaran 2025, kini jadi sorotan publik. Bukan karena progres pekerjaannya, melainkan karena kejanggalan pada papan pengumuman informasi anggaran yang justru menimbulkan pertanyaan besar: ada apa dengan transparansi di sekolah ini?
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini seharusnya berjalan terbuka. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Papan pengumuman proyek yang semestinya memuat informasi anggaran dan dipasang di area yang mudah diakses masyarakat, justru ditempel di tempat tersembunyi di balik dinding gedung yang direhabilitasi. Ironisnya, papan tersebut tidak mencantumkan besaran nilai anggaran sama sekali, bahkan ukurannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Publik bertanya-tanya, kenapa informasi penting ini justru ditutupi? Apakah ada unsur kesengajaan agar masyarakat tidak tahu berapa dana yang sesungguhnya digelontorkan pemerintah? Atau bahkan ada dugaan permainan anggaran di balik proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut?
Padahal, aturan hukum sudah jelas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara tegas menyatakan bahwa masyarakat berhak tahu setiap penggunaan anggaran negara. Begitu juga Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan pentingnya transparansi dalam pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Papan proyek bukan sekadar formalitas. Itu adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa uang yang digunakan memang sesuai peruntukan. Maka ketika papan tidak menampilkan nilai anggaran, apalagi dipasang di lokasi tersembunyi, kuat dugaan ada upaya untuk menutupi sesuatu.
Untuk memastikan kebenaran, tim media mencoba meminta keterangan dari salah seorang guru berinisial G di SMP Negeri 1 Bantarsari. Namun, G menolak memberikan komentar dengan alasan tidak berkompeten dan menyarankan langsung menghubungi kepala sekolah. Sayangnya, pada saat itu kepala sekolah tidak berada di tempat.
Ketika ditanya siapa ketua kelompok kerja swakelola proyek rehabilitasi tersebut, G juga mengaku tidak tahu. Sikap ini semakin mempertebal dugaan adanya ketertutupan informasi di lingkungan sekolah terkait proyek bernilai besar ini.
Seorang aktivis antikorupsi, TO, mengecam praktik tidak transparan ini. Menurutnya, papan pengumuman proyek harus dipasang di luar agar dapat dilihat oleh masyarakat luas.
“Nilai pekerjaan wajib dicantumkan supaya lebih transparan. Kalau mereka tidak berani terbuka, jangan sekali-kali mengambil pekerjaan pemerintah. Sangat jelas, uang yang digunakan adalah uang rakyat, dan rakyat berhak tahu,” tegas TO, Jumat (23/8/2025).
TO menambahkan, dalam RAB proyek sebenarnya sudah dialokasikan anggaran untuk pembuatan papan informasi. Jika papan dibuat asal-asalan, tidak sesuai ketentuan, apalagi tanpa mencantumkan nilai anggaran, jelas ada pelanggaran serius.
“Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap dan Inspektorat tidak boleh diam. Mereka harus segera turun tangan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi tegas. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang di sekolah-sekolah lain,” pungkasnya.
Kejanggalan papan pengumuman proyek di SMP Negeri 1 Bantarsari bukan sekadar persoalan teknis, melainkan soal integritas. Transparansi adalah harga mati dalam setiap penggunaan anggaran negara. Dengan kasus ini, masyarakat menunggu sejauh mana ketegasan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum dalam menindak setiap pelanggaran yang mencederai prinsip keterbukaan.
(Tim/Redaksi)








