Pidie Jaya, Investigasi.News — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat pendapat akhir fraksi DPRK Pidie Jaya yang berlangsung di gedung DPRK setempat, Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Pidie Jaya, Kevin Fahlevy Hasan, S.E., M.M. Dalam agenda tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir sekaligus memberikan sejumlah masukan, saran, dan catatan terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Salah satu perhatian utama datang dari Fraksi Partai Aceh (PA), terutama terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebut baru mencapai 47,8 persen dari target yang telah ditetapkan.
Pendapat akhir Fraksi PA dibacakan Drs. Said Syahrul, S.H. Fraksi tersebut menilai peningkatan PAD harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak hanya meningkat secara nominal, tetapi juga dapat dilakukan secara signifikan dan berkelanjutan.
Menurut Fraksi PA, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan dengan membenahi berbagai kelemahan mendasar dalam sistem pemungutan sekaligus meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Untuk meningkatkan PAD secara signifikan dan berkelanjutan, diperlukan langkah konkret untuk mengatasi kelemahan mendasar serta mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pendapat akhir fraksi.
Selain persoalan PAD, Fraksi PA turut menyoroti kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), khususnya terkait penyampaian data kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Fraksi PA meminta agar data yang disampaikan benar-benar akurat, valid, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun kepegawaian di kemudian hari.
Sorotan terhadap rendahnya capaian PAD juga disampaikan Fraksi Amanat Demokrasi Sejahtera (F-Narasa). Fraksi ini menilai capaian PAD yang masih berada di bawah 50 persen dari target perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan Azrizal Syahputra. Politikus Partai Adil Sejahtera (PAS) itu menekankan pentingnya pengawasan dan monitoring secara lebih ketat terhadap proses pemungutan serta penagihan pajak dan retribusi daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari solusi konkret untuk menutup berbagai celah yang menyebabkan potensi PAD belum dapat direalisasikan secara maksimal.
“Kita berharap dilakukan monitoring secara ketat di lapangan terhadap pemungutan dan penagihan pajak maupun retribusi. Pemerintah juga perlu mencari solusi agar ke depan PAD dapat ditingkatkan,” ujar Azrizal Syahputra.
Dengan disetujuinya KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRK Pidie Jaya menegaskan pentingnya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap berbagai catatan dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi.
Tidak hanya mengejar penetapan anggaran, pembahasan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRK agar kebijakan anggaran yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pidie Jaya.
(Herry)













