Banner iklan

Sat Reskrim Polres Lahat Bongkar Pembunuhan di Jalan Mayor Ruslan, Tersangka 58 Tahun Diciduk

More articles

Lahat, Investigasi.news — Pelarian tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan di Jalan Mayor Ruslan I, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, akhirnya berakhir. Sat Reskrim Polres Lahat bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (58), yang diduga terlibat dalam tewasnya Andy Tamansyah (47).

Kasus berdarah tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, di area parkiran Pecel Lele Permata, Jalan Mayor Ruslan I. Korban yang merupakan warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, mengalami luka tusuk pada bagian dada dan akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan awal polisi, tragedi tersebut diduga dipicu persoalan lahan parkir. Korban disebut beberapa kali mengambil uang dari lahan parkir yang dikelola tersangka. Persoalan yang semula berkaitan dengan aktivitas parkir itu kemudian berkembang menjadi pertikaian yang berujung maut.

Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga mengambil sebilah pisau dari dalam tas selempangnya. Senjata tajam itu kemudian diduga digunakan untuk menusuk korban satu kali pada bagian dada sebelah kiri.

Usai kejadian, tersangka diduga langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke arah tepian Sungai Lematang. Sementara korban terkapar dalam kondisi terluka hingga akhirnya meninggal dunia.

Polisi tak tinggal diam. Sat Reskrim Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta mengurai satu per satu rangkaian kejadian hingga identitas terduga pelaku mengarah kepada F.

Pria berusia 58 tahun tersebut diketahui bekerja sebagai juru parkir dan berdomisili di wilayah Kecamatan Lahat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil dilacak.

Rabu pagi, 23 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat bergerak dan berhasil mengamankan F.

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lahat bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 22 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan bersarung kulit warna hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan satu helai kaos lengan panjang warna biru serta satu buah topi warna hijau yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kini, ruang gerak tersangka telah berakhir. F harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum yang sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap tersangka, pelapor dan para saksi terus dilakukan, sementara penyidik melengkapi administrasi serta alat bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Tersangka diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polres Lahat menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini F berada di balik jeruji besi, menunggu tahapan hukum berikutnya. Kasus yang bermula dari persoalan lahan parkir tersebut telah berubah menjadi perkara pidana serius yang merenggut nyawa seseorang.

(ZAINAL)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest