Banner iklan

Pipa SPAM Kolanganda Dipindahkan ke Aebhia: Siapa Berwenang, Apa Dasar Hukumnya?

More articles

NAGEKEO, Investigasi.News — Pemindahan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari mata air Kolanganda ke mata air Aebhia, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait dasar hukum, kewenangan pejabat, dan prosedur administrasi pengelolaan aset pemerintah daerah.

Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pembongkaran dan pemindahan pipa, tetapi juga menyangkut proses pengambilan keputusan oleh pejabat publik. Siapa yang berwenang memberikan persetujuan? Apa dasar hukum yang digunakan? Apakah terdapat dokumen resmi dan kajian teknis yang mendasari tindakan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar status aset pemerintah, legalitas pemindahan jaringan, dan keberlanjutan pelayanan air bagi masyarakat dapat dipastikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaringan pipa tersebut berkaitan dengan paket pekerjaan Pengembangan SPAM, Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Tahun Anggaran 2025, dengan nilai paket yang diinformasikan sebesar Rp1,6 miliar dan pelaksana CV Evarta. Broncaptering atau bangunan penangkap air dibangun di mata air Kolanganda, Desa Odaute, Kecamatan Nangaroro.

Pertemuan Warga dan Persetujuan yang Disebut Disampaikan Melalui Telepon

Pada 3 September 2026, disebut berlangsung pertemuan di RT 009 Aekana, Kelurahan Nangaroro, untuk membahas rencana pembongkaran dan pemindahan pipa dari jaringan Kolanganda ke jaringan mata air Aebhia.

Pertemuan tersebut disebut dihadiri Camat Nangaroro Agustinus Egho Wea, S.Sos., Lurah Nangaroro Aleksius Jata, A.Md., serta warga RT 008 dan RT 009 Aekana dan RT 001 dan RT 002 Tongatey yang menggunakan jaringan air tersebut.

Dalam pertemuan itu, Camat Nangaroro disebut menghubungi Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere, untuk membicarakan rencana pemindahan pipa. Setelah komunikasi tersebut, warga disebut memperoleh penjelasan bahwa pihak PUPR telah menyetujui rencana itu dan pekerjaan dapat dilakukan secara swadaya.

Selanjutnya, warga disebut melakukan pembongkaran pipa dari broncaptering Kolanganda hingga gate valve pada jaringan distribusi yang melayani wilayah Aekana dan Madanio, kemudian memindahkannya ke jaringan mata air Aebhia.

Rangkaian peristiwa tersebut perlu dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Apabila benar pembongkaran dilakukan tanpa dokumen atau persetujuan formal yang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, maka dasar kewenangan dan proses pengambilan keputusan patut diperiksa secara menyeluruh.

Dasar Kewenangan Pejabat Menjadi Persoalan Utama

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap tindakan pejabat publik harus memiliki dasar kewenangan yang sah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan publik tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk mengambil keputusan atas setiap aset atau infrastruktur pemerintah.

Karena itu, perlu dipastikan apakah Camat Nangaroro memiliki kewenangan untuk menyetujui pembongkaran atau perubahan jalur jaringan SPAM tersebut. Hal yang sama perlu ditelusuri terhadap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, termasuk apakah komunikasi melalui telepon merupakan konsultasi, instruksi, atau persetujuan resmi yang diberikan dalam lingkup kewenangannya.

Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab:

1. Dasar kewenangan: Pejabat mana yang secara hukum berwenang menyetujui pembongkaran atau pemindahan jaringan SPAM?
2. Dasar keputusan: Apakah terdapat surat perintah, disposisi, persetujuan tertulis, atau dokumen resmi lain yang menjadi dasar pelaksanaan?
3. Kajian teknis: Apakah pemindahan telah didahului kajian mengenai kelayakan sumber air, perubahan jalur distribusi, dan dampaknya terhadap pengguna jaringan?
4. Dokumentasi administrasi: Apakah tersedia berita acara, notulen rapat, daftar hadir, dokumentasi pekerjaan, dan pencatatan perubahan jaringan sesuai ketentuan yang berlaku?
5. Pertanggungjawaban: Siapa yang bertanggung jawab atas keputusan, pelaksanaan, pengamanan aset, dan keberlanjutan pelayanan air setelah pemindahan?

Apabila ditemukan bahwa tindakan tersebut dilakukan di luar batas kewenangan atau dengan mengabaikan prosedur wajib, persoalan itu dapat menjadi dasar pemeriksaan administrasi pemerintahan. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Pengelolaan Aset Daerah Harus Mengikuti Ketentuan Hukum

Persoalan pemindahan pipa tersebut perlu ditelaah berdasarkan sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Penerapan aturan tersebut harus memperhatikan status aset dan bentuk tindakan yang sebenarnya dilakukan. Pemindahan fisik pipa tidak otomatis sama dengan pemindahtanganan kepemilikan aset. Namun, perubahan jalur atau penggunaan jaringan tetap perlu ditelusuri dari sisi kewenangan, persetujuan teknis, pengamanan, dan pencatatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Persetujuan lisan melalui telepon juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan administrasi apabila prosedur yang berlaku mensyaratkan keputusan atau dokumen formal. Oleh karena itu, perlu diperiksa apakah komunikasi tersebut ditindaklanjuti dengan keputusan resmi, siapa pejabat yang berwenang menetapkannya, dan apakah seluruh prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi.

Dalam konteks ini, Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan relevan untuk menilai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang harus didasarkan pada fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang. Dugaan pelanggaran administrasi tidak otomatis membuktikan tindak pidana korupsi atau kerugian keuangan daerah.

Warga RT 015 Madanio Disebut Tidak Dilibatkan

Selain persoalan kewenangan dan administrasi, keterlibatan masyarakat pengguna jaringan air juga menjadi perhatian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa warga RT 015 Madanio, yang juga merupakan pengguna air dari jalur Kolanganda, tidak dilibatkan dalam pertemuan pada 3 September 2026.

Akibatnya, warga Madanio disebut belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan pelayanan air setelah pipa dibongkar dan dipindahkan ke jaringan mata air Aebhia.

Pertemuan tersebut juga disebut tidak dilengkapi berita acara, notulen, maupun daftar hadir resmi. Keterangan yang dihimpun menyebutkan bahwa pembahasan didominasi oleh sejumlah peserta, sementara sebagian warga berada dalam situasi kebingungan karena membutuhkan air bersih.

Informasi tersebut perlu dikonfirmasi untuk memastikan bagaimana keputusan diambil, apakah seluruh kelompok pengguna memperoleh informasi yang memadai, serta apakah dampak pemindahan terhadap warga Madanio telah dipertimbangkan.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana pelayanan air bagi seluruh masyarakat terdampak akan dijamin dan siapa yang bertanggung jawab atas kesinambungan distribusi setelah perubahan jaringan.

Polres Nagekeo Didesak Telusuri Dasar Keputusan dan Rantai Tanggung Jawab

Berdasarkan persoalan tersebut, Polres Nagekeo didorong untuk menelaah informasi dan bukti awal terkait pemindahan pipa SPAM Kolanganda ke Aebhia, khususnya mengenai dasar kewenangan dan prosedur administrasi yang digunakan.

Pemeriksaan perlu mencakup permintaan keterangan dari Camat Nangaroro Agustinus Egho Wea, S.Sos., dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo Anselmus Mere mengenai komunikasi pada 3 September 2026, bentuk persetujuan yang diberikan, serta dokumen yang mendasari pelaksanaan pemindahan.

Aparat juga perlu menelusuri dokumen kontrak pekerjaan, gambar teknis, berita acara pemeriksaan dan serah terima, status serta inventaris aset, persetujuan teknis, dan dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan.

Penelusuran hendaknya tidak hanya berhenti pada warga yang melakukan pembongkaran secara fisik, tetapi juga mencakup proses pengambilan keputusan, kewenangan pejabat yang terlibat, serta pihak yang bertanggung jawab atas perubahan jaringan tersebut.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti awal dan memenuhi unsur hukum, penanganan selanjutnya perlu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

(Penulis: Cosmas Jo Oko, Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest