Banner iklan

Pengakuan Yanti Dihadang di Homestay Terkait Harta Gono-Gini, Eks Bupati Ngada Ikut Disorot

More articles

Labuan Bajo, Investigasi.News — Persoalan rumah tangga yang melibatkan mantan Bupati Ngada berinisial MS dan Yasinta Paulina Ngani, yang akrab disapa Yanti, kembali menjadi sorotan. Di tengah penanganan laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan perzinahan yang masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Manggarai Barat, Yanti mengaku mengalami penghadangan saat hendak memasuki homestay yang diklaim sebagai harta bersama dalam perkawinannya dengan MS.

Berdasarkan pernyataan resmi kuasa hukum Yanti kepada Investigasi.News (21/10/2026), peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (20/10/2026), sekitar pukul 11.00 WITA, ketika Yanti bersama tim kuasa hukumnya mendatangi homestay yang selama ini ditempatinya bersama MS di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Namun, menurut keterangan pihak Yanti, kedatangan mereka justru diwarnai situasi yang tidak kondusif. MS disebut berada di lokasi bersama puluhan orang yang tidak dikenal oleh Yanti maupun tim kuasa hukumnya. Kehadiran kelompok tersebut diduga membuat Yanti tidak dapat memasuki bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggalnya.

Kuasa hukum Yanti, Marsel Ahang, S.H., bersama Adrianus Trisno Rahmat, menyebut klien mereka tidak hanya dilarang masuk, tetapi juga tidak diperbolehkan mengambil pakaian dan barang-barang pribadi yang masih berada di kamar yang biasa ditempatinya.

Pihak Yanti mengaku situasi tersebut menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan. Untuk sementara waktu, Yanti memilih tinggal di rumah keluarganya di Labuan Bajo.

Tim kuasa hukum juga menduga sejumlah orang yang berada di lokasi didatangkan dari Bajawa, Kabupaten Ngada. Mereka meminta agar dugaan tersebut ditelusuri lebih lanjut. Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai identitas, tujuan kehadiran, dan peran orang-orang tersebut masih bersumber dari pihak Yanti.

Di tengah persoalan akses terhadap homestay tersebut, penanganan laporan Yanti di Polres Manggarai Barat juga menunjukkan perkembangan administratif. Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 Oktober 2026.

Surat yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim atas nama Kapolres Manggarai Barat itu menerangkan bahwa pengaduan Yanti mengenai dugaan KDRT psikis dan perzinahan masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Dalam surat tersebut, penyidik merujuk pada pengaduan tertanggal 25 September 2026, laporan informasi tertanggal 26 September 2026, serta surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 25 September 2026.

Penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih diperlukan guna melengkapi informasi dan mendalami perkara. Perkembangan penanganan selanjutnya akan diberitahukan melalui SP2HP berikutnya.

Dengan demikian, perkara yang dilaporkan Yanti saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum terdapat keterangan dalam SP2HP tersebut yang menyatakan bahwa MS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain laporan dugaan tindak pidana, persoalan penguasaan homestay turut menjadi titik konflik antara kedua belah pihak.

Menurut Marsel Ahang, bangunan tersebut didirikan setelah Yanti dan MS melangsungkan perkawinan. Atas dasar itu, pihak Yanti mengklaim homestay tersebut merupakan bagian dari harta bersama yang haknya tidak dapat diabaikan secara sepihak.

Ahang merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya menjadi harta bersama.

Atas dasar klaim tersebut, pihak Yanti mempertanyakan tindakan yang menurut mereka membatasi akses kliennya terhadap bangunan dan barang-barang pribadi yang berada di dalamnya.

“Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pembagian harta bersama, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak yang justru berpotensi memperkeruh keadaan,” demikian penegasan Ahang mengenai posisi hukum kliennya.

Meski demikian, status suatu bangunan sebagai harta bersama tetap perlu ditentukan berdasarkan fakta perolehan, bukti kepemilikan, kondisi hukum perkawinan, dan ketentuan yang berlaku. Klaim salah satu pihak tidak dengan sendirinya menjadi penetapan hukum final mengenai kepemilikan maupun hak penguasaan atas objek yang disengketakan.

Menanggapi situasi tersebut, Ahang menyatakan LBH Nusa Komodo Manggarai tengah menyiapkan langkah hukum berupa somasi atau teguran tertulis kepada MS.

Melalui langkah tersebut, pihak Yanti berencana meminta agar MS mengosongkan homestay untuk sementara waktu sambil menunggu penyelesaian perkara perceraian dan sengketa pembagian harta bersama melalui jalur hukum.

Menurut pihak kuasa hukum, langkah itu dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik lanjutan selama status dan hak masing-masing pihak belum memperoleh kepastian hukum.

Namun, permintaan pengosongan tersebut merupakan posisi hukum yang diajukan pihak Yanti. Pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan hak kedua belah pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku.

Ahang juga mendesak penyidik Polres Manggarai Barat agar menangani laporan kliennya secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Ia berharap penyidik mendalami seluruh keterangan saksi dan bukti yang relevan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kakak kandung Yanti, yang dikenal dengan sapaan Hans Due, turut menyampaikan keberatan atas situasi yang dialami adiknya.

Hans Due menilai pembatasan akses terhadap tempat tinggal dan barang-barang pribadi Yanti merupakan persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian. Ia meminta agar penyelesaian masalah tersebut tidak dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi menimbulkan ketegangan baru.

Menurutnya, apabila homestay tersebut memang merupakan harta bersama, hak masing-masing pihak semestinya dihormati sampai terdapat kepastian hukum mengenai pembagian atau penguasaannya.

“Adik kami juga memiliki hak atas rumah itu. Karena itu, kami berharap persoalan ini diselesaikan secara adil dan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang membuat salah satu pihak merasa tertekan,” demikian sikap keluarga Yanti sebagaimana disampaikan kepada tim kuasa hukum.

Keluarga Yanti juga meminta agar kedua belah pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar konflik, terutama ketika persoalan rumah tangga mereka masih berkaitan dengan proses hukum yang berjalan.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah Yanti, dengan pendampingan LBH Nusa Komodo Manggarai, mengadukan dugaan KDRT psikis dan perzinahan ke Polres Manggarai Barat.

Dalam keterangan yang pernah disampaikan pihak kuasa hukum Yanti, terdapat dugaan kekerasan psikis serta rekaman yang menurut mereka perlu ditelusuri untuk menguji dugaan kedekatan MS dengan perempuan lain.

Di sisi lain, MS sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan perselingkuhan. MS juga menyatakan telah membelikan rumah dan mobil atas nama Yanti.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara kedua belah pihak. Karena itu, substansi laporan dan bantahan yang telah disampaikan perlu diuji melalui proses hukum serta didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menghadapi laporan di Polres Manggarai Barat, Yanti juga dilaporkan MS ke Polres Ngada atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak Yanti melalui kuasa hukumnya menilai laporan tersebut perlu dicermati agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang mengaburkan substansi konflik yang sedang mereka hadapi.

Perkembangan kasus ini memperlihatkan bahwa konflik rumah tangga yang sedang bergulir tidak hanya menyangkut laporan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh persoalan akses terhadap tempat tinggal, klaim harta bersama, dan perlindungan hak masing-masing pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan KDRT psikis dan perzinahan masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan SP2HP tertanggal 20 Oktober 2026. Belum ada kesimpulan hukum mengenai kebenaran seluruh tuduhan yang disampaikan para pihak.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara hak setiap pihak untuk memperoleh perlindungan hukum, menyampaikan klarifikasi, dan memperjuangkan kepentingannya melalui jalur yang sah perlu dijamin.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest