Banner iklan

Kompolnas Ungkap Perkembangan Laporan Dugaan Penggelapan Dana Seroja, Bupati Kupang sebagai Terlapor

More articles

KUPANG, Investigasi.News — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan hasil klarifikasi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana penggelapan yang berkaitan dengan bantuan dana stimulan perbaikan rumah korban badai Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Kupang.

Hasil klarifikasi tersebut tertuang dalam surat Kompolnas Nomor B-1781/DT.01.06/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, dengan perihal Hasil Klarifikasi Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM), yang ditujukan kepada Devita Konda Ngguna dari DPN Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika RI.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan Nomor 300/DPN/Sekjend LP2TRI/III/2026 tertanggal 7 April 2026 mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik dalam penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/II/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 25 Februari 2026.

Dalam surat itu, Kompolnas menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil klarifikasi dari Polda NTT atas pengaduan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 216/29/RES/IV/2026/Kompolnas.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan kepada Kompolnas, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT telah menindaklanjuti laporan tersebut melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.

Penyelidikan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/03/III/2026/Ditreskrimum tertanggal 10 Maret 2026.

Dalam proses tersebut, penyelidik telah memeriksa pelapor Mario Do Santos dan empat orang saksi. Di antara saksi yang diperiksa terdapat dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tarus, Kabupaten Kupang, serta seorang pegawai Badan Penanggulangan Bencana (BPN) Kabupaten Kupang sebagaimana disebutkan dalam surat klarifikasi.

Penyelidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang diserahkan pelapor, termasuk data 53 warga penerima bantuan dana Seroja di Kabupaten Kupang yang memuat nomor rekening dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan untuk menelusuri persoalan yang dilaporkan.

Salah satu bagian penting dalam surat klarifikasi Kompolnas adalah keterangan mengenai dokumen administrasi penyaluran dan pengembalian sisa dana bantuan stimulan perbaikan rumah korban bencana Seroja di Kabupaten Kupang.

Dokumen yang diamankan penyelidik antara lain perjanjian kerja sama antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mengenai penyaluran bantuan dana stimulan perbaikan rumah.

Selain itu, terdapat dokumen rekomendasi pembukaan blokir rekening, hasil verifikasi dan validasi ulang data penerima bantuan, surat pernyataan penggunaan dana, berita acara pembayaran, surat tanggung jawab mutlak, serta laporan pelaksanaan penyaluran dana siap pakai.

Surat Kompolnas juga merinci sejumlah bukti pengembalian sisa dana bantuan stimulan ke kas negara.

Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam surat tersebut, pengembalian tahap pertama tercatat sebesar Rp27.590.086.541 pada 19 Januari 2024. Selanjutnya, pengembalian tahap kedua sebesar Rp3.315.000.000 pada 22 November 2024 dan tahap ketiga sebesar Rp6.586.256.840 pada 3 Januari 2025.

Pengembalian berikutnya meliputi tahap keempat sebesar Rp5.500.000.000 pada 13 Januari 2025, tahap kelima sebesar Rp51.140.858 pada 9 Mei 2025, tahap keenam sebesar Rp10.554.473.382 pada 17 Oktober 2025, tahap ketujuh sebesar Rp13.042.469 pada 20 Oktober 2025, serta tahap kedelapan sebesar Rp13.489.972 pada 24 Oktober 2025.

Dokumen tersebut juga mencantumkan bukti pembuatan tagihan penerimaan negara bukan pajak terkait pengembalian tahap pertama.

Keberadaan dokumen pengembalian tersebut merupakan bagian dari data administratif yang dihimpun dalam penyelidikan. Namun, pencatatan pengembalian sisa dana tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan. Penilaian hukumnya tetap memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, dokumen, alur penyaluran dana, dan keterangan para pihak.

Hal yang menjadi perhatian dalam surat klarifikasi tersebut adalah keterangan mengenai rencana pemeriksaan terhadap Bupati Kupang, Yosep Lede, S.H., yang disebut sebagai terlapor.

Pada bagian hasil klarifikasi, Kompolnas menyampaikan bahwa penyelidik Ditreskrimum Polda NTT akan melaksanakan gelar perkara setelah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Gelar perkara tersebut dimaksudkan untuk menentukan apakah kasus yang dilaporkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan demikian, berdasarkan isi surat tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut, perkara masih berada dalam tahapan penyelidikan dan belum dinyatakan meningkat ke tahap penyidikan.

Pemeriksaan terhadap terlapor dan gelar perkara menjadi tahapan penting untuk menilai kecukupan fakta serta bukti yang telah dikumpulkan penyelidik.

Penyebutan nama Bupati Kupang dalam surat tersebut merupakan keterangan mengenai statusnya sebagai terlapor dalam laporan yang sedang ditangani. Status tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat yang sama, Kompolnas menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Polda NTT, penanganan perkara oleh penyelidik Ditreskrimum dinilai telah dilakukan secara profesional dan prosedural sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Penyelidik juga disebut telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui tiga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Ketiga surat tersebut masing-masing bernomor B/110/III/2026/Ditreskrimum tertanggal 3 Maret 2026, B/133/III/2026/Ditreskrimum tertanggal 11 Maret 2026, dan B/181/IV/2026/Ditreskrimum tertanggal 10 April 2026.

Penilaian mengenai profesionalitas dan proseduralnya penanganan tersebut merupakan kesimpulan dalam hasil klarifikasi yang disampaikan kepada Kompolnas. Sementara itu, perkembangan selanjutnya, termasuk hasil pemeriksaan terhadap terlapor dan keputusan gelar perkara, masih perlu dipantau.

Kompolnas juga memberikan ruang kepada pihak pengadu untuk menyampaikan tanggapan apabila terdapat hal-hal yang dianggap bertentangan dengan bukti atau fakta yang dimiliki.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengadu dapat menempuh mekanisme pengawasan internal Polri atau kembali melaporkan persoalan kepada Kompolnas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompolnas menyebutkan bahwa apabila dalam waktu 30 hari sejak surat diterima tidak terdapat tanggapan atau respons dari pengadu, hasil klarifikasi akan dianggap diterima dan pengaduan dinyatakan selesai dalam mekanisme pelayanan saran dan keluhan masyarakat.

Ketentuan ini penting dipahami agar hasil klarifikasi administratif tersebut tidak disalahartikan sebagai putusan pengadilan atau penetapan mengenai terbukti tidaknya dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan bantuan stimulan bagi masyarakat terdampak badai Siklon Tropis Seroja di Kabupaten Kupang, yang ditujukan untuk mendukung perbaikan rumah warga setelah bencana.

Dalam konteks tersebut, transparansi penanganan laporan, kejelasan status perkara, serta ketepatan proses hukum menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Surat Kompolnas tertanggal 7 Oktober 2026 memberikan gambaran mengenai langkah-langkah penyelidikan yang telah dilakukan Polda NTT berdasarkan klarifikasi yang diterima lembaga tersebut.

Namun, sejumlah pertanyaan substantif masih perlu dijawab melalui proses hukum, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap terlapor, penilaian atas dokumen yang telah dikumpulkan, serta keputusan gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan selanjutnya.

Hingga informasi dalam surat klarifikasi tersebut, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan terhadap Bupati Kupang ataupun keputusan akhir gelar perkara.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest