Banner iklan

Tiga SK Menteri ESDM Digugat ke Mahkamah Agung Terkait Pengembangan Geothermal di NTT

More articles

ENDE, Investigasi.News — Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat Flores dan tim advokasi Gerakan Advokasi Masyarakat Tolak Pulau Geothermal Flores (GERAM Flores) menempuh jalur hukum dengan menggugat tiga Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi dasar pengembangan panas bumi atau geothermal di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Langkah hukum tersebut dilatarbelakangi keberatan terhadap kebijakan pengembangan geothermal yang dinilai belum memperhatikan secara memadai hak masyarakat, keberlanjutan lingkungan, ketersediaan air, pertanian, serta keberadaan tanah adat.

Berdasarkan pemberitaan Hidupkatolik.com pada 5 Agustus 2026, tiga keputusan yang menjadi objek gugatan adalah SK Menteri ESDM Nomor 1534 K/30/MEM/2008 tentang Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Sokoria, Kabupaten Ende, beserta perubahannya melalui SK Nomor 0539 K/30/MEM/2012; SK Nomor 1152 K/30/MEM/2011 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi Mataloko, Kabupaten Ngada; serta SK Nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, menegaskan bahwa penolakan Gereja Katolik terhadap pengembangan geothermal di Flores bukan berarti menentang energi terbarukan. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, budaya, dan lingkungan Flores.

Keterbatasan lahan pertanian, potensi berkurangnya sumber air, risiko kerusakan lingkungan, serta dampak sosial terhadap masyarakat menjadi sejumlah persoalan yang disoroti. Keuskupan Agung Ende menilai perlindungan hak hidup masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pembangunan energi di wilayah tersebut.

Penolakan terhadap geothermal juga disertai kesaksian warga dari sejumlah wilayah pengembangan. Di Mataloko, Kabupaten Ngada, warga bernama Tony Anu mengungkapkan kekhawatiran terkait semburan lumpur panas, kerusakan lahan produktif, serta dugaan pencemaran air yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas geothermal.

Sementara itu, Adolfus Reku dari Sokoria, Kabupaten Ende, menyoroti persoalan pertanian dan konflik tanah adat di sekitar wilayah operasional PT Sokoria Geothermal Indonesia (SGI). Ia mengklaim produksi sejumlah komoditas perkebunan mengalami penurunan dan mempersoalkan dugaan pemaksaan penjualan tanah adat di Leledala, Desa Sokoria.

Di wilayah Laja, Kabupaten Ngada, warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana pengambilan air dari Kali Tiwubala untuk kebutuhan proyek geothermal. Mistin Bidu menilai pemanfaatan sumber air tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan pembangkit listrik tenaga mikrohidro yang dikelola masyarakat.

Berbagai keterangan tersebut merupakan kesaksian warga yang masih perlu diuji dan diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.

Perwakilan Tim Advokasi GERAM Flores, Azas Tigor Nainggolan, menilai kebijakan pengembangan geothermal di Flores perlu diuji dari sisi hukum, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat dan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan.

Menurut tim advokasi, penetapan wilayah kerja panas bumi dan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi belum memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, dan berpartisipasi dalam keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Tim advokasi menyatakan telah menempuh upaya persuasif dan menyampaikan keberatan kepada Kementerian ESDM, termasuk meminta pencabutan ketiga SK tersebut. Namun, menurut keterangan mereka, upaya tersebut belum memperoleh tanggapan yang diharapkan sehingga jalur hukum dipilih sebagai langkah berikutnya.

Tim advokasi mendasarkan keberatannya pada prinsip perlindungan hak hidup sebagaimana dijamin UUD 1945 dan perlindungan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Mereka juga menyoroti prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan, sebagai bagian penting dalam pelibatan masyarakat yang terdampak.

Melalui gugatan ke Mahkamah Agung (MA), tim advokasi mengupayakan pembatalan ketiga SK Menteri ESDM yang menjadi dasar penetapan wilayah kerja panas bumi dan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi.

Tim GERAM Flores juga membuka peluang dukungan masyarakat melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menyampaikan pandangan dan pertimbangan yang relevan dalam proses hukum tersebut.

Perkara ini menjadi bagian penting dari perdebatan mengenai kebijakan transisi energi di Flores. Pengembangan energi terbarukan tidak hanya menyangkut target penyediaan energi, tetapi juga bagaimana negara menjamin perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, keberlanjutan pertanian, ketersediaan air, dan partisipasi warga.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest