ENDE, Investigasi.News — Kuasa hukum Briansius Gogong menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang berkaitan dengan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum debt collector berinisial F di Kabupaten Ende.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Jalan Samratulangi, tepatnya di depan Kampus 2 Universitas Flores (Uniflor), pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan Martinus Goa Rega, S.H., Bidang Humas Koalisi LAKKI Associates Law Firm sekaligus bagian dari tim hukum korban, dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, Martinus menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Berdasarkan informasi yang disampaikan tim hukum, agenda persidangan pada 12 Oktober 2026 adalah pembuktian dari pihak penuntut umum.
Tim hukum korban berharap proses persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Martinus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Briansius Gogong selaku korban.
Menurutnya, penanganan perkara secara transparan juga penting untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan hukum dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Koalisi LAKKI berharap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat diperiksa secara cermat sehingga majelis hakim dapat mengambil keputusan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim hukum korban juga berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menjalankan aktivitas penagihan maupun penarikan kendaraan bermotor agar senantiasa bertindak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Dalam konferensi pers tersebut, Martinus turut mengingatkan masyarakat agar memahami hak-hak hukumnya ketika menghadapi persoalan penagihan maupun penarikan kendaraan oleh pihak debt collector.
Menurut Koalisi LAKKI, setiap tindakan penagihan dan penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh tindakan yang diduga melanggar hukum, mereka dapat menempuh mekanisme pengaduan dan langkah hukum melalui lembaga yang berwenang.
Ia mengingatkan bahwa status sebagai penagih utang tidak serta-merta membenarkan segala bentuk tindakan dalam proses penarikan kendaraan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami prosedur yang berlaku dan tidak ragu mencari perlindungan hukum apabila menemukan dugaan tindakan yang melanggar hukum.
Di sisi lain, setiap persoalan penagihan harus dinilai berdasarkan fakta, dokumen, kewenangan pihak terkait, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Koalisi LAKKI berharap proses persidangan perkara yang dialami Briansius Gogong dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tim hukum korban juga berharap penanganan perkara ini menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang menjalankan aktivitas penagihan agar tidak bertindak di luar prosedur hukum.
(Severinus T. Laga)













