Banner iklan

Kasus Dugaan Kesusilaan Berbasis ITE Naik ke Penyidikan, Kuasa Hukum M.A.F.S.S. Apresiasi Polres Ende

More articles

ENDE, Investigasi.News — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kesusilaan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Desa Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende, memasuki tahap penyidikan. Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Panggilan Saksi Ke-1 oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ende terhadap seorang perempuan berinisial M.A.F.S.S.

Surat panggilan bernomor S.Pgl/370/X/RES.2.5/2026/Satreskrim tersebut meminta M.A.F.S.S. hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang diduga terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, di Desa Loboniki, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Ende.

Dalam surat tersebut, penyidik mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana dirujuk dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 29 atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pemanggilan saksi dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruangan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Ende. Pemanggilan ini menjadi salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.

Direktur Koalisi LAKKI Associates Law Firm, Cosmas Jo Oko, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Ende dalam menangani perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan kepada Investigasi.News pada Rabu, 14 Oktober 2026.

“Apresiasi untuk Polres Ende, kasus sudah naik ke penyidikan,” demikian pernyataan Cosmas Jo Oko.

Kenaikan perkara ke tahap penyidikan merupakan perkembangan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest