Banner iklan

Penanganan Kasus Penganiayaan di Riung Dipertanyakan, Kuasa Hukum: Korban Dirawat di RS

More articles

NGADA, Investigasi.News — Kuasa hukum Veronika Epi Yurlin, Advokat Bernadetha Bupu, menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada. Pasalnya, laporan yang dibuat sejak Agustus 2026 itu disebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, sementara pihak terlapor masih bebas beraktivitas.

Kepada Investigasi.News, Rabu (14/10/2026), Bernadetha menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berlangsung cukup lama, tetapi menurutnya belum juga menunjukkan perkembangan penanganan yang diharapkan.

“Kasus sudah lama, tetapi belum juga naik. Pelaku masih bebas,” ujar Bernadetha.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/24/VIII/2026/SPKT/Polsek Riung/Polres Ngada/Polda NTT tertanggal 31 Agustus 2026, laporan tersebut dibuat oleh Paskalis Sabi, suami korban, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan itu disebut terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, di jalan desa yang menghubungkan Pandulundur-Nangaular, Desa Latung Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Dalam dokumen laporan tersebut, Emilia Mada dan suaminya, Linto, tercatat sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga melakukan penganiayaan terhadap Veronika Epi Yurlin.

Menurut kronologi dalam dokumen laporan, Linto diduga memukul korban menggunakan kepalan tangan ke arah mulut, sedangkan Emilia Mada diduga memukul korban menggunakan kedua tangan pada bagian punggung dan bahu. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami pendarahan pada bagian mulut serta memar di sekitar punggung dan bahu.

Bernadetha juga mengungkapkan bahwa korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat kejadian tersebut. Ia menyebut korban mengalami luka hingga giginya terlepas. Selain itu, pakaian korban disebut robek dalam peristiwa tersebut.

Keterangan mengenai kondisi korban itu disampaikan oleh kuasa hukumnya dan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut melalui dokumen medis serta keterangan pihak terkait.

Laporan tersebut diketahui dibuat oleh Paskalis Sabi selaku suami korban. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Investigasi.News belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan, pemeriksaan terhadap para pihak, maupun kendala yang mungkin dihadapi penyidik.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest