Banyuasin, Investigasi.News — Ada apa dengan SDN 30 Talang Kelapa? Saat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) diberlakukan akibat kabut asap, sekolah justru ditemukan terkunci rapat. Kepala sekolah, para guru, dan petugas piket tidak terlihat saat awak media mendatangi lokasi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB. Kondisi ini memunculkan tanda tanya serius: siapa yang bertanggung jawab atas pelayanan sekolah ketika tidak ada satu pun tenaga pendidik yang terlihat di tempat?
Pagar terkunci, pintu tertutup, petugas tak terlihat. Jika orang tua membutuhkan informasi penting atau terjadi keadaan darurat, kepada siapa mereka harus mengadu? PJJ bukan alasan untuk mengaburkan tanggung jawab. Kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin wajib menjelaskan bagaimana koordinasi dan pelayanan pendidikan tetap berjalan.
Belum selesai persoalan sekolah yang terkunci, kondisi gedung baru ikut menjadi sorotan. Bangunan yang disebut selesai pada Mei 2026 itu terlihat masih memiliki lantai semen kasar tanpa keramik, dinding belum dicat, dan pengerjaan yang tampak belum rapi.
Jika gedung sudah dinyatakan selesai, apa dasar pemeriksaannya? Apakah hasil pekerjaan sesuai spesifikasi? Berapa anggarannya, dari mana sumber dananya, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian pekerjaan?
Jangan asal menyatakan pekerjaan rampung jika kondisi fisiknya masih menyisakan pertanyaan. Dinas Pendidikan harus turun ke lapangan, sedangkan Inspektorat Kabupaten Banyuasin perlu menelusuri dokumen pembangunan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Ketidakhadiran tenaga pendidik saat kunjungan media belum otomatis membuktikan pelanggaran. Begitu pula kondisi fisik gedung belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran. Namun, dua persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi dan pemeriksaan serius.
Kepala sekolah jangan menghindar dari pertanyaan. Dinas Pendidikan jangan tutup mata. Jika ditemukan pelanggaran disiplin atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, tindak pihak yang bertanggung jawab berdasarkan aturan.
Uang pembangunan sekolah harus dipertanggungjawabkan, sementara pelayanan pendidikan tidak boleh kehilangan kejelasan. Publik menunggu jawaban, bukan alasan berbelit-belit!
Hingga berita ini ditayang, wak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. M Budy













