Banner iklan

Kasus Kabid Nakertrans Mabar Disorot Praktisi Hukum: “Jangan Abaikan Dugaan Tipu Muslihat di Balik Transaksi!”

More articles

LABUAN BAJO, Investigasi.News — Praktisi hukum Dr. (c) TNI AD Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh laporan dugaan penipuan yang dilaporkan Emiliana Helni dan dikaitkan dengan Ivon Burhan di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Rikha menegaskan, Emiliana sebagai pihak yang mengaku mengalami kerugian berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas laporan yang telah disampaikan. Menurutnya, perkara tersebut perlu diperiksa secara serius agar persoalan yang dilaporkan tidak serta-merta dipandang sebagai sengketa utang-piutang tanpa menelusuri fakta sejak awal transaksi.

“Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari uang yang belum dikembalikan, sementara alasan penyerahan uang, janji yang disampaikan, dan keadaan usaha yang ditawarkan justru tidak diperiksa secara mendalam. Hak Ibu Emiliana untuk memperoleh keadilan harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum,” tegas Rikha.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri bagaimana uang diserahkan, apa yang dijanjikan sebelum transaksi, serta apakah keterangan mengenai usaha yang ditawarkan sesuai dengan kenyataan.

“Jangan berhenti pada pertanyaan mengapa uang belum dikembalikan. Telusuri apakah uang itu diserahkan karena keterangan yang benar atau karena dugaan tipu muslihat. Di situlah batas antara sengketa perdata dan dugaan penipuan harus diuji,” ujarnya.

Investigasi.News pada 13 April 2026 memberitakan bahwa Emiliana Helni mengaku menyerahkan modal usaha sebesar Rp72 juta, dengan sisa kewajiban yang disebut sekitar Rp21 juta.

Pemberitaan tersebut juga memuat klaim mengenai pinjaman pribadi sebesar Rp37 juta pada 18 Februari 2026, dengan jatuh tempo 18 Maret 2026, serta dugaan tekanan terkait penutupan usaha.

Dalam pemberitaan itu, Ivon Burhan disebut menjabat di bidang ketenagakerjaan dan belum memberikan keterangan resmi ketika berita diterbitkan.

Sementara itu, pemberitaan Investigasi.News pada 13 Oktober 2026 menyebut adanya tuntutan pengembalian uang sebesar Rp42 juta serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 September 2026.

Pihak kuasa hukum pelapor dalam pemberitaan tersebut turut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara rencana usaha yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya.

Informasi tersebut merupakan keterangan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya dan bukan merupakan temuan yang telah diverifikasi langsung oleh Rikha.

Menanggapi hal itu, Rikha menilai perbedaan angka dalam pemberitaan perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen dan rekonsiliasi transaksi secara menyeluruh. Langkah ini penting agar nilai kerugian yang diklaim Emiliana dapat diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

“Modal usaha, pinjaman pribadi, pembayaran yang sudah diterima, dan saldo kewajiban harus dipisahkan. Jangan menjumlahkan angka dari pemberitaan tanpa rekonsiliasi. Yang terpenting, hak Ibu Emiliana sebagai pihak yang mengaku dirugikan harus diperiksa berdasarkan bukti dan tidak boleh diabaikan,” ujarnya.

Menurut Rikha, penyidik perlu memeriksa komunikasi sebelum transaksi, bukti transfer, kuitansi, perjanjian, rekaman yang diperoleh secara sah, serta keterangan saksi yang mengetahui proses penyerahan uang.

Keberadaan dan aktivitas usaha yang ditawarkan juga perlu ditelusuri, termasuk penggunaan dana dan dasar pembayaran yang telah diterima oleh Emiliana.

“Jika usaha itu benar ada, buktikan aktivitasnya. Jika diduga hanya menjadi alasan untuk memperoleh uang, uji dugaan tersebut dengan dokumen dan saksi. Kegagalan usaha tidak otomatis merupakan penipuan, tetapi dugaan kebohongan sejak awal juga tidak boleh diabaikan. Emiliana berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai uang yang telah diserahkannya,” tegasnya.

Rikha menjelaskan bahwa persoalan utang-piutang atau wanprestasi harus dibedakan dari dugaan tindak pidana penipuan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.

Tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuktikan adanya penipuan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa seseorang menyerahkan uang karena tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal, keadaan tersebut perlu diperiksa secara objektif.

Dalam konteks hukum pidana, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana penipuan, termasuk perbuatan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui cara-cara tertentu yang menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain aspek pidana, Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUHPerdata dapat menjadi rujukan untuk menilai kekuatan mengikat perjanjian serta kemungkinan tuntutan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya kewajiban, sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.

Pasal 1365 KUHPerdata juga dapat dipertimbangkan apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan unsur pertanggungjawabannya terpenuhi.

Sementara itu, penerapan Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan harus mempertimbangkan sifat penguasaan atas barang milik orang lain dan unsur-unsur lainnya. Pinjaman yang belum dibayar tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penggelapan.

Rikha menekankan bahwa penentuan pasal dan pertanggungjawaban hukum harus dilakukan berdasarkan kronologi, bukti, serta ketentuan yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi.

Selain persoalan transaksi keuangan, Rikha turut menyoroti klaim mengenai tekanan terkait penutupan usaha yang dimuat dalam pemberitaan April 2026.

Ia meminta agar pemeriksaan membedakan tindakan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan secara sah sesuai kewenangan dengan kemungkinan penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Pengawasan ketenagakerjaan harus dijalankan menurut hukum. Apabila ada dugaan kewenangan dipakai untuk menekan warga demi memperoleh keuntungan pribadi, dugaan itu harus diperiksa. Namun, jabatan seseorang sendiri tidak membuktikan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Menurut Rikha, pemeriksaan perlu diarahkan pada fakta konkret, termasuk apakah terdapat komunikasi atau tindakan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, apa dasar tindakan tersebut, dan apakah tindakan itu memiliki hubungan dengan transaksi yang dipersoalkan.

Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan jabatan seseorang atau keterangan salah satu pihak.

Mengenai pemberitaan tentang laporan pencemaran nama baik terhadap Emiliana Helni, Rikha meminta agar setiap laporan diperiksa berdasarkan unsur dan bukti masing-masing.

Menurutnya, laporan balik tidak dengan sendirinya membantah dugaan penipuan yang dilaporkan Emiliana. Demikian pula, status sebagai pelapor tidak membebaskan seseorang dari pemeriksaan atas tindakan yang dilaporkan. Kedua persoalan harus ditempatkan dalam proses hukum yang objektif dan tidak dicampuradukkan.

“Setiap warga negara berhak mencari keadilan dan menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang sah. Namun, setiap tindakan juga harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Ibu Emiliana berhak agar laporannya ditangani secara profesional tanpa tekanan atau penghakiman sebelum fakta terungkap,” ujarnya.

Rikha juga meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan perkara kepada pihak yang berhak serta menjelaskan dasar setiap keputusan dalam proses penanganannya.

Ia menegaskan bahwa proses hukum harus diarahkan untuk mengungkap fakta secara utuh, bukan sekadar memperdebatkan apakah perkara tersebut merupakan utang-piutang atau penipuan.

“Usut uangnya, periksa janji usahanya, dan uji dugaan tekanan jabatannya. Jangan abaikan kemungkinan adanya tipu muslihat sejak awal transaksi. Jika unsur pidana terbukti, tindak sesuai hukum. Jika yang terbukti adalah wanprestasi, pastikan jalur pemulihan hak ditempuh secara tepat. Ibu Emiliana berhak memperoleh kejelasan dan keadilan, sementara seluruh proses harus tetap berlandaskan bukti,” tegas Rikha.

Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana tercermin dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dengan demikian, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut tetap berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penanganan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara objektif aliran dana, kebenaran informasi mengenai usaha yang ditawarkan, serta ada atau tidaknya tindakan yang berkaitan dengan dugaan penggunaan pengaruh jabatan. Pada saat yang sama, hak Emiliana untuk memperoleh kepastian hukum dan memperjuangkan pemulihan kerugian yang diklaimnya perlu mendapat perhatian serius.

Proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan sesuai ketentuan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa mengabaikan hak-hak hukum semua pihak.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest