Banner iklan

Pupuk NPK Numpuk Di Rumah Kades Suka Tani, Ditanya Malah Meradang

More articles

Banyuasin, Investigasi.News — Tumpukan karung pupuk NPK di rumah pribadi Kepala Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memunculkan tanda tanya serius. Siapa pemiliknya? Dari mana asalnya? Jika berkaitan dengan pupuk bersubsidi atau bantuan untuk petani, mengapa tersimpan di rumah pribadi?

Alih-alih memperoleh jawaban, awak media justru mengaku mendapat respons bernada tinggi ketika berupaya meminta klarifikasi. Ironisnya, persoalan mendasar mengenai status dan asal-usul pupuk tersebut belum terjawab.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan awak media, sejumlah karung pupuk terlihat menumpuk di sebuah ruangan dengan pintu terbuka lebar di rumah kepala desa.

Awak media mengaku telah mengucapkan salam dan memanggil hingga empat kali, tetapi tidak mendapat sahutan. Foto tumpukan pupuk kemudian diambil dari luar ruangan.

Saat didatangi, kepala desa disebut tidak berada di kantor desa. Sekretaris Desa yang ditemui mengaku tidak mengetahui keberadaan pupuk tersebut dan menyarankan agar awak media menghubungi kepala desa atau Ketua Kelompok Tani bernama Said. Namun, upaya menemui Said juga tidak membuahkan hasil.

Konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp pun disebut tidak mendapat respons pada awalnya. Setelah foto tumpukan pupuk dikirimkan disertai pertanyaan mengenai kepemilikannya, kepala desa dikabarkan menelepon kembali dengan nada marah.

“Kalian kurang ajar! Masuk pekarangan tanpa izin! Mengambil foto secara maling! RDKK saya jelas, saya petani, adik saya juga petani!” demikian ucapan yang menurut awak media disampaikan kepala desa.

Persoalannya, kepala desa mengaku sebagai petani, tetapi status pupuk yang menumpuk di rumahnya belum dijelaskan.

Tidak ada yang mempersoalkan hak kepala desa maupun keluarganya untuk menjadi petani dan memperoleh pupuk sesuai ketentuan. Namun, status sebagai petani tidak otomatis menjawab pertanyaan tentang asal-usul, jumlah, dan kepemilikan pupuk yang ditemukan tersebut.

Jika pupuk itu milik pribadi, penjelasan mengenai asal pembelian dan jumlahnya dapat meluruskan persoalan. Jika merupakan bagian dari distribusi pupuk bersubsidi atau bantuan pemerintah, dokumen penyaluran, data penerima, dan kesesuaian distribusinya perlu diperiksa.

Dalih Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) juga perlu dibuktikan dengan dokumen yang relevan. RDKK berkaitan dengan perencanaan kebutuhan sarana produksi pertanian, tetapi keberadaannya saja tidak membuktikan bahwa seluruh pupuk yang terlihat merupakan hak pribadi atau telah disalurkan sesuai ketentuan.

Lebih mengundang tanda tanya, Sekretaris Desa disebut tidak mengetahui keberadaan pupuk tersebut. Apakah pupuk itu persediaan pribadi, milik kelompok tani, atau bagian dari program pemerintah? Siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya? Semua itu harus dijawab berdasarkan fakta, bukan dugaan.

Penyimpanan pupuk di rumah pribadi memang tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, apabila terdapat indikasi pupuk bantuan atau pupuk bersubsidi tidak dikelola sesuai aturan, persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai adu mulut antara pejabat desa dan wartawan.

Dinas yang membidangi pertanian Kabupaten Banyuasin perlu memverifikasi asal-usul pupuk, jumlah karung, dokumen penyaluran, serta kesesuaiannya dengan data penerima. Inspektorat Kabupaten Banyuasin juga patut menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang masuk dalam kewenangannya.

Kepala Desa Suka Tani perlu memberikan klarifikasi terbuka: pupuk itu milik siapa, dari mana asalnya, berapa jumlahnya, dan apa dasar penyimpanannya di rumah pribadi?

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai status pupuk tersebut. (M Budy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest