Banner iklan

Rp89 Juta Anggaran Desa Buana Mukti Disorot! Gedung BPD Mangkrak, Penimbunan Jalan Tanpa Papan Informasi

More articles

Banyuasin, Investigasi.News — Pengelolaan anggaran pembangunan di Desa Buana Mukti, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Dua kegiatan dengan total anggaran Rp89 juta dipertanyakan setelah kondisi fisik pekerjaan dinilai belum memberikan kejelasan yang sebanding dengan dana yang disebut telah dialokasikan.

Sorotan pertama tertuju pada pembangunan gedung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bersumber dari program SILVA Tahun Anggaran 2025 senilai Rp19 juta. Hingga Oktober 2026, bangunan tersebut dilaporkan belum rampung. Kondisinya masih berupa tembok bata dengan atap yang belum layak, sementara plafon, pintu, dan jendela belum tersedia.

Ironisnya, menurut keterangan yang disampaikan Kepala Desa Buana Mukti saat dikonfirmasi, anggaran pembangunan tersebut telah habis. Namun, ketika pekerjaan belum selesai, pertanyaan mendasar pun muncul: ke mana rincian penggunaan anggaran tersebut, bagaimana pertanggungjawabannya, dan mengapa pembangunan belum juga dituntaskan?

Anggaran Disebut Habis, Gedung BPD Belum Rampung

Dana Rp19 juta bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Di baliknya terdapat kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas kelembagaan desa yang semestinya dibangun sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila anggaran telah direalisasikan, tetapi pekerjaan fisik belum selesai, pemerintah desa wajib memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan, realisasi keuangan, kendala pelaksanaan, serta status pertanggungjawabannya.

Terlebih, anggaran tersebut berasal dari Tahun Anggaran 2025, sedangkan kondisi bangunan masih belum rampung hingga Oktober 2026.

Keterlambatan tersebut patut ditelusuri. Apakah terdapat perubahan perencanaan? Apakah pekerjaan mengalami kendala teknis? Apakah ada dokumen resmi yang menjelaskan keterlambatan dan jadwal penyelesaiannya?

Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar penjelasan lisan.

Jika tidak disertai dokumen pendukung dan pertanggungjawaban yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan desa.

Rp70 Juta untuk Penimbunan Jalan, Papan Informasi Tidak Terpasang

Persoalan berikutnya muncul pada kegiatan penimbunan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp70 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penimbunan dilakukan pada tiga titik, yakni Dusun I sepanjang kurang lebih 100 meter, Dusun II sekitar 20 meter, serta satu titik lainnya di Dusun III.

Namun, pekerjaan tersebut disorot karena penimbunan disebut hanya menutupi bagian tengah badan jalan. Ukuran pasti panjang, lebar, dan ketebalan timbunan juga belum diketahui secara jelas.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai volume pekerjaan, jumlah material yang digunakan, harga satuan, hingga kesesuaian hasil fisik dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Lebih serius lagi, papan informasi kegiatan dilaporkan tidak ditemukan di lokasi pekerjaan.

Ketiadaan papan informasi tersebut, menurut keterangan yang dihimpun, juga diakui Kepala Desa Buana Mukti ketika dikonfirmasi di kediaman pribadinya.

Padahal, informasi mengenai kegiatan pembangunan yang dibiayai uang publik penting agar masyarakat dapat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, dan pelaksana kegiatan.

Tanpa informasi dan ukuran pekerjaan yang jelas, bagaimana masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran Rp70 juta tersebut?

Ketiadaan papan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi. Namun, kondisi itu menjadi persoalan transparansi yang perlu segera dijelaskan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Inspektorat Banyuasin Jangan Menunggu Persoalan Membesar

Dua kegiatan tersebut membutuhkan pemeriksaan yang objektif dan terukur. Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) perlu memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan, anggaran, dan ketentuan yang berlaku.

Ada sejumlah hal yang perlu diperiksa secara terbuka.

Pertama, pembangunan gedung BPD senilai Rp19 juta. Pemeriksa perlu mencocokkan RAB, bukti pengeluaran, laporan realisasi keuangan, progres fisik, serta dokumen serah terima apabila ada.

Kedua, kegiatan penimbunan jalan senilai Rp70 juta. Volume tanah, panjang dan lebar jalan, ketebalan timbunan, harga material, biaya angkut, serta kualitas hasil pekerjaan perlu diukur dan dibandingkan dengan dokumen perencanaan.

Ketiga, perlu dipastikan siapa pelaksana kegiatan, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan apakah pekerjaan telah diperiksa sebelum dinyatakan selesai atau dibayarkan.

Keempat, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai keterbukaan informasi anggaran kepada masyarakat, termasuk alasan papan informasi kegiatan penimbunan jalan tidak terpasang.

Jangan sampai anggaran tercatat terealisasi, tetapi kondisi fisik pekerjaan dan dokumen pertanggungjawabannya justru menyisakan tanda tanya.

Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Kepala Desa

Berdasarkan persoalan yang mencuat, ada empat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab Kepala Desa Buana Mukti.

  1. Mengapa pembangunan gedung BPD yang menggunakan anggaran Rp19 juta dari program SILVA Tahun 2025 belum rampung hingga Oktober 2026, sementara dana disebut telah habis?
  2. Apakah tersedia RAB, bukti pengeluaran, laporan realisasi, dan dokumen yang menjelaskan keterlambatan pembangunan tersebut?
  3. Berapa volume riil penimbunan jalan yang dikerjakan menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp70 juta, dan apakah hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan?
  4. Mengapa papan informasi kegiatan penimbunan jalan tidak terpasang sehingga masyarakat kesulitan mengetahui rincian pekerjaan dan anggarannya?

Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan penggunaan uang publik dapat dijelaskan secara transparan dan dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan keuangan desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Prinsip transparansi juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan kondisi bangunan yang belum selesai atau tidak adanya papan informasi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan yang relevan.

Masyarakat Berhak Mengetahui Penggunaan Uang Desa

Rp89 juta merupakan total nilai anggaran dari dua kegiatan yang kini dipertanyakan. Karena bersumber dari anggaran publik, pelaksanaannya harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Inspektorat Kabupaten Banyuasin perlu menelusuri kesesuaian antara anggaran, realisasi keuangan, dan hasil fisik pekerjaan. Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau juga perlu meminta klarifikasi resmi dari pemerintah desa, sedangkan BPD dan masyarakat dapat menggunakan forum musyawarah desa untuk meminta penjelasan serta dokumen yang dapat diakses sesuai ketentuan.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, pihak-pihak terkait perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan bukti pendukung.

Uang desa bukan uang pribadi. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memiliki dasar, bukti, hasil, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dokumen dan hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang harus menindaklanjutinya sesuai aturan.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar janji atau penjelasan lisan, melainkan keterbukaan dokumen, pemeriksaan fisik, dan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rp19 juta untuk gedung BPD yang belum rampung dan Rp70 juta untuk penimbunan jalan tanpa papan informasi: dua persoalan ini layak mendapat penjelasan terbuka. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang desa dibelanjakan dan apa hasil nyata yang mereka terima. (M Budy) 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest