Malut, Investigasi.News-, Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura disorot lantaran sampai hari ini belum menonaktifkan serta memecat Kadernya yang menjadi Tersangka (TSK) Pelaku Tindak Pidana (dugaan) Kekerasan Seksual (Pemerkosaan), yang proses hukumnya tengah berjalan di Polres Kepulauan Sula, MLT alias Mardin adalah Kader Partai Hanura yang merupakan anggota DPRD aktif di Kepulauan Sula.
“Jelas kami kecewa, seorang wakil rakyat malah ditahan atas dugaan perbuatan pidana yang kasusnya cukup marak didaerah ini, yaitu KEKERASAN SEKSUAL”, ungkap Dani salah seorang warga Kepulauan Sula (23/12).
Jelas ini memalukan, seharunya partai yang menaunginya mengambil tindakan tegas, pecat dan nonaktifkan sebagai anggota DPRD, agar yang bersangkutan bisa focus menghadapi proses hukum yang menjeratnya, lanjut Dani.
Diketahui, MLT dilaporkan oleh seorang perempuan berusia 28 tahun yang mengaku sebagai korban kekerasannya pada 22 Juli 2025, kasus ini lantas menjadi perhatian publik, maklum selain marak kasus seperti ini Sula, latar belakang MLT juga cukup menyita perhatian publik di Sula dan Maluku Utara.
Seiring berjalannya proses penyelidikan, pada 12 November 2025 MLT ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) paska gelar perkara, berbagai sorotan maupun tekanan dialamatkan kepada Penyidik Polres Sula yang menangani kasus ini, agar tidak memperlakukan MLT secara istimewa karena anggota DPRD Sula.
Puncaknya, pada tanggal 22 Desember 2025 MLT ditahan, sebagai Tersangka (TSK) Kasus Kekerasan Seksual (Pemerkosaan).
Sementara itu, Subhan Abdul Latif Buamona, Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Sula mengatakan jika pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait masalah ini dan hasilnya sudah disampaikan ke DPP Partai Hanura di Jakarta.
“Terkait Pemecatan maupun Penonaktifan yang bersangkutan (MLT-red) sudah kami usulkan ke DPP, karena memang kami hanya bisa mengusulkan, yang memutuskan tetap DPP di Jakarta”, ujar Pria yang yang akrab dipanggil Bung Endy.
Kini publik tinggal menunggu langkah tegas dari DPP Partai Hanura di Jakarta, yang pasti akibat kasus ini sementara Hanura kehilangan 1 kursi di DPRD Sula akibat dari tindakan penahanan MLT oleh Penyidik Polres Kepulauan Sula.






