Oditur Militer Tolak Seluruh Pledoi, Kuasa Hukum Tegaskan: Kematian Prada Lucky Namo Bukan Insiden, Melainkan Kekerasan Terstruktur

More articles

NTT, Investigasi.News – Upaya 22 terdakwa dalam perkara pidana militer atas kematian almarhum Prada Lucky Namo untuk menggugurkan dakwaan negara kandas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (23/12/2025), Oditur Militer secara tegas menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

Penolakan menyeluruh tersebut dibacakan dalam agenda replik, sekaligus menegaskan posisi Oditur Militer bahwa konstruksi dakwaan dan tuntutan tetap berdiri kokoh. Oditur menilai, rangkaian fakta persidangan—mulai dari keterangan saksi, alat bukti, hingga relasi antar-terdakwa—telah membentuk satu peristiwa pidana yang utuh dan tidak berdiri sendiri.

Kuasa hukum keluarga korban, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. dan Cosmas Jo Oko, S.H., menyatakan bahwa arah persidangan semakin menguatkan kesimpulan bahwa kematian Prada Lucky Namo bukanlah kecelakaan ataupun insiden spontan. “Yang terungkap di persidangan adalah pola. Ada rangkaian perbuatan, dilakukan bersama-sama, dalam satu sistem relasi kekuasaan yang timpang. Ini bukan peristiwa tunggal, melainkan kekerasan yang terstruktur,” tegas tim kuasa hukum dalam pernyataan resminya.

Menurut mereka, keterlibatan 22 terdakwa tidak dapat dilihat secara terpisah-pisah. Fakta persidangan justru menunjukkan adanya relasi komando, pembiaran, dan normalisasi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang prajurit muda.

Tim kuasa hukum menilai, argumentasi pembelaan yang berupaya mereduksi peristiwa sebagai kecelakaan atau pelanggaran disiplin internal tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut tim kuasa hukum, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, serta dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (2) KUHPM dalam konteks hukum pidana militer. “Upaya mengaburkan peristiwa ini sebagai kesalahan prosedural atau kelalaian biasa justru berbahaya. Jika narasi itu diterima, maka nyawa prajurit bisa direduksi hanya sebagai angka dalam statistik pelanggaran,” ujar mereka.

Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan militer, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Oditur Jenderal TNI dan Oditur Militer Kupang yang dinilai tetap menjaga independensi dan integritas dalam perkara ini.

Namun di saat yang sama, mereka menegaskan bahwa profesionalisme penuntut tidak boleh berhenti pada pembuktian terhadap pelaku lapangan semata. “Penegakan hukum yang sejati tidak berhenti pada yang memukul, tetapi harus menjangkau siapa yang membiarkan, memerintah, atau gagal mencegah,” tegas mereka.

Salah satu isu krusial yang terus didorong kuasa hukum adalah tanggung jawab komando (command responsibility). Mereka menilai, terdapat setidaknya tujuh pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk unsur pimpinan satuan seperti Komandan Batalyon, Letda Roni, aparat Provost, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Sebagai pemegang komando, mereka memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan keselamatan, perlindungan, serta pembinaan prajurit di bawah tanggung jawabnya. Kelalaian atau pembiaran yang berujung pada kematian prajurit dinilai bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan potensi tindak pidana.

Bagi kuasa hukum korban, perkara Prada Lucky Namo telah melampaui kepentingan satu keluarga. Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen institusi TNI dalam membersihkan diri dari praktik kekerasan internal yang selama ini kerap diselimuti narasi “urusan dalam”. “Jika hukum ditegakkan secara utuh, ini akan menjadi preseden penting. Bukan untuk melemahkan TNI, tetapi justru untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi,” tegas mereka.

“Keadilan bagi Prada Lucky Namo adalah hak konstitusional. Negara tidak boleh absen, dan institusi tidak boleh berlindung di balik pangkat serta struktur,” pungkas mereka. Sidang dengan agenda pembacaan duplik oleh penasihat hukum para terdakwa akan dilanjutkan pada Senin, 29 Desember 2025.

Persidangan ini akan dinilai keluarga korban dan publik sebagai ujian apakah hukum mampu menembus tembok disiplin semu dan solidaritas korps, atau kembali tunduk pada narasi lama bahwa kekerasan internal adalah “urusan dalam” yang tidak layak disentuh keadilan.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest