Malut, Investigasi.News-, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejatinya dimaksudkan sebagai langkah besar pembaruan hukum pidana Indonesia agar lebih modern, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Namun, harapan tersebut tidak sepenuhnya terwujud. Salah satu pasal yang justru menuai kritik serius adalah Pasal 411 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.
Pasal ini mengkriminalisasi perbuatan zina dengan dalih perlindungan moral dan institusi keluarga. Sekalipun dikualifikasikan sebagai delik aduan, ketentuan ini tetap menyisakan persoalan mendasar, baik dari aspek filosofi hukum pidana maupun dari sisi dampak sosialnya. Hukum pidana, pada dasarnya, tidak dirancang untuk mengatur seluruh aspek moral warga negara, terlebih yang bersifat privat.
Dalam teori hukum pidana modern, dikenal prinsip ultimum remedium, yakni bahwa pidana merupakan upaya terakhir setelah instrumen sosial dan hukum lain tidak lagi efektif. Pasal 411 KUHP justru bergerak ke arah sebaliknya: menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama untuk menertibkan moral individu. Negara hadir terlalu jauh ke ruang privat, seolah-olah berwenang menentukan batas benar dan salah dalam relasi personal warga negara.
Dalih bahwa Pasal 411 merupakan delik aduan tidak serta-merta menghilangkan problemnya. Dalam praktik sosial, mekanisme pengaduan sangat rentan disalahgunakan. Konflik rumah tangga, tekanan keluarga, kecemburuan, hingga motif balas dendam dapat dengan mudah berubah menjadi laporan pidana. Di masyarakat daerah, di mana relasi sosial masih erat dan kontrol sosial sangat kuat, pasal ini berpotensi menjadi alat untuk membuka aib dan mempermalukan seseorang melalui jalur hukum.
Persoalan lain yang patut disorot adalah ketimpangan penegakan hukum. Pengalaman praktik hukum di Indonesia menunjukkan bahwa pasal-pasal bermuatan moral sering kali diterapkan secara tidak adil. Kelompok yang lemah secara sosial—terutama perempuan dan masyarakat miskin—lebih mudah dikriminalisasi. Sebaliknya, mereka yang memiliki kekuasaan ekonomi atau posisi sosial kerap berada di luar jangkauan hukum. Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas kita yang berbeda bisa akses hukum yang sama (equality before the law).
Dari sudut pandang kepentingan hukum yang dilindungi (rechtsbelang), sulit menemukan argumentasi kuat bahwa setiap perbuatan zina selalu menimbulkan kerugian publik yang layak dipidana. Tidak semua pelanggaran norma moral merupakan tindak pidana. Hukum pidana seharusnya diarahkan pada perbuatan yang nyata-nyata merugikan kepentingan umum, mengancam keselamatan, atau melanggar hak orang lain secara langsung.
Di tingkat lokal, keberadaan Pasal 411 KUHP bahkan berpotensi memicu konflik horizontal. Persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme keluarga, adat, atau pendekatan sosial, justru berisiko berujung pada proses pidana. Alih-alih menciptakan ketertiban, hukum malah menjadi sumber konflik baru dan merusak harmoni sosial di tengah masyarakat.
Lebih jauh, Pasal 411 KUHP mencerminkan kegagalan negara dalam membedakan secara tegas antara moral publik dan moral privat. Negara hukum yang demokratis tidak boleh berubah menjadi negara moralistik yang memaksakan satu tafsir nilai kepada seluruh warga. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, pendekatan semacam ini justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Oleh karena itu, Pasal 411 KUHP seharusnya ditafsirkan secara sangat ketat dan proporsional oleh aparat penegak hukum. Lebih dari itu, pembentuk undang-undang perlu membuka ruang evaluasi kritis terhadap pasal-pasal bermuatan moral dalam KUHP Nasional. Tanpa koreksi, pasal ini berisiko menjadi preseden buruk bagi arah hukum pidana Indonesia: represif, tidak sensitif terhadap konteks sosial, dan menjauh dari prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Hukum pidana bukan alat untuk mengadili moral pribadi, melainkan instrumen untuk menjaga keadilan dan ketertiban umum. Ketika batas ini dilanggar, yang terancam bukan hanya hak privat warga negara, tetapi juga kewibawaan hukum itu sendiri.
Oleh: Armin Kailul, S.H., M.H.
Pemerhati Hukum Pidana







