BPN Telah Terbitkan 276.220 Sertifikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Baca Juga

Nasional, Investigasi.news — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pagu efektif Kementerian ATR/BPN tahun ini, setelah melalui efisiensi, tercatat sebesar Rp4.442.962.422.000 atau Rp4,44 triliun.

Dari total pagu tersebut, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyerap anggaran hingga 33,75%.

“Saat ini serapan anggaran Kementerian ATR/BPN mencapai Rp1.499.353.620.462 atau sekitar 33,75%. Sementara capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp880 miliar atau 27,40%,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/4/2025).

Dalam laporan tersebut, Nusron menegaskan bahwa legalisasi hak atas tanah masih menjadi prioritas utama. Per minggu kedua April 2025, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan 121,64 juta bidang tanah, atau 94,4% dari total target nasional sebanyak 126 juta bidang.

Secara khusus, pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah juga menjadi fokus utama dalam program strategis nasional tersebut.
“Sampai saat ini, kami telah menerbitkan 267.994 sertifikat tanah wakaf dan 8.226 sertifikat untuk rumah ibadah,” jelas Nusron.

Pada triwulan I 2025, Kementerian ATR/BPN juga memulai pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASP) yang bekerja sama dengan Bank Dunia. Program ini bertujuan memperkuat penataan ruang berbasis iklim, meningkatkan kepastian hak atas tanah, serta memperkuat administrasi pertanahan nasional.

Program ILASP melibatkan sinergi lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG), dengan total pinjaman senilai US$ 653 juta dan masa pelaksanaan selama lima tahun.

“Program ini mencakup penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nasional, penguatan hak atas tanah dan pengelolaan lanskap, termasuk sosialisasi pendaftaran tanah ulayat, percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pengukuran batas wilayah hutan, kawasan transmigrasi, dan Area Penggunaan Lain (APL) agar tidak terjadi tumpang tindih ke depan,” pungkas Nusron.

Wahyu |

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest

More articles