Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) secara hierarki merupakan organisasi otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang kemahasiswaan, keagamaan dan kemasyarakatan dengan tujuan untuk mewujudkan tujuan Muhammadiyah. IMM bertidak sebagai organisasi pengkaderan yang bertujuan untuk melahirkan kader-kader kompeten untuk menjaga dan meneruskan amal usaha Muhammadiyah. Untuk menjaga IMM agar selalu eksis mengawal kepetingan ummat, bangsa dan agama maka perlu adanya regenerasi baik melalui perkaderan maupun kepemimpinan.
Sejauh ini, IMM telah mencoba mengusahakan hal itu. Dalam tingkatan perkaderan, mulai dari proses perkaderan tingkatan pertama (Darul Arqam Dasar) hingga tingkatan terkahir (Darul Arqam Paripurna), semuanya telah di usahakan dengan semaksimal mungkin oleh IMM baik dari tingkat komisariat hingga tingkat Pusat. Sedangkan dalam tingkat kepemimpinan, IMM juga menyiapkan prosedur yang cukup efektif dalam mengawal keberlangsungan dan keberlanjutan organisasi, mulai dari Pimpinan Komisariat hingga pimpinan pusat.
Namun, dalam beberapa wilayah terdapat beberapa proses perkaderan yang kurang efektif sehingga melahirkan kader-kader yang kurang siap secara prosedural. Dari sekian wilayah tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Maluku Utara menjadi salah satu yang tergolong cacat akan prosedural kepemimpinan jika di lihat dari jenjang perkaderan.
DPD IMM Maluku Utara yang baru-baru ini melakukan pengukuhan dan rapat kerja tertanggal 23 Mei 2025 ternyata tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Maksudnya ialah sebagian kader yang bergabung dalam kepengurusan DPD IMM Maluku Utara Periode 2024-2026 belum memenuhi syarat untuk menjadi pengurus. Hal ini jelas tertuang dalam “Tanfidz IMM 2024-2026 BAB IV tentang Pimpinan poin 2 bagian b menjelaskan bahwa syarat minimal menjadi seorang pengurus DPD ialah telah lulus perkaderan Darul Arqam Madya (DAM).”
Ini menjadi rekam jejak yang buruk bagi kepengurusan DPD yang perlu di kritisi oleh setiap kader IMM Maluku Utara agar dapat dibenahi sesegera mungkin oleh pengurus DPD IMM Maluku Utara. Bahwasanya segala sesuatu yang telah ditetapkan secara musyawarah melalui Muktamar perlu dijalankan sebagaimana mestinya. Mengingat, apalagi IMM di Maluku Utara saat ini jika hanya tingkat perkaderan DAM yang menjadi syarat mutlak menjadi pengurus DPD, maka IMM Maluku Utara masih tergolong banyak kader-kader yang telah melewati proses itu.
Selain itu, jika dilihat dari Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IMM ternyata DPP IMM juga keliru (belum mengetahui hal tersebut) ataukah sengaja, yakni sengaja melakukan pelanggaran secara administratif atas surat keputusan yang diberikan. Dengan kata, DPP juga membiarkan penyakit itu agar terus menjalar di tubuh IMM dari hari ini hingga berkelanjutan pada masa-masa yang akan datang.
Maka dengan ini, penulis meminta kepada semua kader IMM Maluku Utara dan secara umum Indonesia agar mari sama-sama kita menjadi kader kritis dalam melihat segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin kita baik dari tingkat daerah hingga nasional untuk kemudian itu disudahi agar organisasi ini mampu menjadi organisasi yang bersih sehingga dapat mewujudkan tujuan Muhammadiyah yang telah di pikul secara organisatoris sebagai organisasi otonom Muhammadiyah.
Selanjutnya, Ketua Umum Pimpinan Komisariat IMM Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Maluku Utara menegaskan kepada DPP IMM dan DPD IMM Maluku Utara agar segera melakukan pembenahan kepengurusan DPD IMM Maluku Utara yang sesuai prosedur yang berlaku secara administratif.
Oleh: M. Raisul Zikri Soamole.