Puruk Cahu, investigasi.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-IV masa sidang II tahun 2025 di ruang rapat DPRD Mura, Kamis (24/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II, Likon, serta dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, beserta jajaran pemerintah daerah.
“Pengesahan RPJMD ini merupakan tahapan akhir dari serangkaian pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama bagi penyusunan kebijakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan,” ungkap Rumiadi.
Ia menegaskan, RPJMD 2025–2029 tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga wujud komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Murung Raya dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat.
Sebelumnya, pembahasan Raperda RPJMD telah berlangsung sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025 melalui Panitia Kerja (Panja) DPRD bersama tim pemerintah daerah. Prosesnya meliputi pembicaraan tingkat I dan II sebelum akhirnya mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Ketua Panja Raperda RPJMD, Bebie, dalam laporannya menyampaikan bahwa DPRD secara umum menyetujui visi, misi, serta arah kebijakan pembangunan yang diajukan pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan agar setiap program unggulan berbasis pada data yang akurat dan terverifikasi.
“Program yang disusun harus benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Bebie.
RPJMD 2025–2029 menjadi dokumen strategis dan “kontrak sosial” antara pemerintah dan masyarakat Murung Raya. Dokumen ini akan menjadi acuan bagi Pemkab dalam mengarahkan pembangunan di berbagai sektor — mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. Adv***















