Iklan

GPM Desak Jampidsus Kuntadi Ambil Alih Penanganan Dugaan Penyimpangan 22 IUP di Maluku Utara

More articles

JAKARTA | Investigasi.News – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, untuk segera mengambil alih penanganan perkara dugaan penyimpangan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara.

GPM menilai penanganan perkara yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, meski prosesnya telah berlangsung sejak 2024.

Menurut GPM, penyidikan yang sebelumnya berjalan aktif kini terkesan mandek tanpa kejelasan. Sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, namun hingga pertengahan 2026 belum ada informasi mengenai perkembangan perkara maupun penetapan tersangka.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan di sektor pertambangan Maluku Utara.

Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, mengatakan Kejati Maluku Utara dinilai belum mampu menunjukkan progres yang jelas dalam mengusut perkara yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan tambang dan pejabat daerah.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan, tetapi hingga kini tidak ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya. Karena itu, kami meminta Jampidsus yang baru mengambil alih penanganan perkara tersebut,” ujar Sartono dalam keterangan pers yang diterima Investigasi.News, Jumat (24/7/2026).

Selain meminta Kejaksaan Agung turun tangan, GPM juga memastikan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut organisasi itu, penanganan perkara 22 IUP dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi serta persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara.

Berawal dari Tiga Surat Perintah Penyelidikan

Sartono menjelaskan, penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan 22 IUP bermula dari tiga Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yaitu:

– Nomor PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024;
– Nomor PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024; dan
– Nomor PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024 tertanggal 19 Maret 2024.

Berdasarkan surat perintah tersebut, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan. Namun, hingga memasuki tahun 2026, menurut GPM, belum ada kepastian mengenai hasil penyelidikan tersebut.

Daftar Perusahaan yang Diselidiki

GPM menyebut sejumlah perusahaan yang masuk dalam penanganan Kejati Maluku Utara, antara lain:

– PT Wana Kencana Mineral (WKM);
– PT Karya Siaga (Blok I dan Blok II);
– PT Halim Pratama;
– PT Dewi Rinjani;
– PT Shana Tova Anugrah;
– CV Orion Jaya;
– PT Alfa Fortuna Mulia;
– PT Halmahera Jaya Mining;
– PT Halmahera Sukses Mineral (HSM);
– PT Mega Haltim;
– PT Trimega Bangun Persada;
– PT Budhy Jaya Mineral;
– PT Karya Wijaya (Blok I);
– PT Kieraha Tambang Sentosa;
– PT Mineral Trobos;
– PT Getsemani Indah;
– PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN);
– PT Kemakmuran Intim Utama Tambang; dan
– PT Bela Kencana.

Minta Evaluasi Kinerja Kajati Maluku Utara

GPM menilai lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut telah memicu kekecewaan masyarakat. Organisasi itu menyebut publik Maluku Utara semakin jenuh melihat dugaan praktik mafia tambang yang dinilai masih leluasa beroperasi di tengah proses hukum yang belum menunjukkan hasil nyata.

Atas dasar itu, GPM meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Bahkan, organisasi tersebut mendesak agar Kajati Maluku Utara dicopot apabila dinilai tidak mampu menuntaskan perkara dimaksud.

Singgung Pengembangan Perkara oleh KPK

GPM juga menyinggung pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang dikutip RMOL.id pada April 2026. Dalam pernyataannya, Asep menyebut KPK tengah mengembangkan perkara lama yang diduga memiliki potensi tindak pidana yang lebih luas.

Menurut GPM, perkembangan tersebut semestinya menjadi momentum untuk membuka kembali berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Maluku Utara yang hingga kini belum terselesaikan.

Soroti Penanganan Satgas PKH

Selain itu, GPM turut menyoroti penanganan berbagai persoalan IUP dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan di Maluku Utara yang sebelumnya ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah kepemimpinan Jampidsus saat itu, Febrie Adriansyah.

Menurut GPM, tindakan terhadap sejumlah perusahaan selama ini lebih banyak berujung pada sanksi administratif dan denda. Namun, hingga kini organisasi tersebut mengaku belum memperoleh informasi mengenai realisasi pembayaran denda oleh perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi.

GPM juga mencurigai masih adanya aktivitas pertambangan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah dipasangi plang maupun garis polisi. Kecurigaan itu, menurut mereka, menguat setelah muncul berbagai perkembangan perkara yang berkaitan dengan Satgas PKH, termasuk penggeledahan rumah Ketua Satgas PKH yang saat itu juga menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Minta KPK Periksa Sejumlah Pihak

Dalam laporannya, GPM meminta KPK turut menelusuri dugaan penyimpangan di sektor pertambangan Maluku Utara, termasuk memanggil dan memeriksa Bambang Hermawan, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara.

Menurut GPM, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penerbitan izin dinilai penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.

Beri Ultimatum

GPM menyatakan akan memberikan ultimatum kepada Kejati Maluku Utara. Apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan maupun langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, organisasi tersebut memastikan akan melaporkan perkara tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Agung dan KPK agar penanganannya diambil alih.

Selain itu, GPM juga meminta Jampidsus Kuntadi segera menyelesaikan berbagai perkara pertambangan yang dinilai masih menumpuk di Maluku Utara.

“Beban penanganan kasus pertambangan di Maluku Utara harus segera dituntaskan agar publik dapat melihat komitmen Jampidsus yang baru dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tidak berpihak,” tegas Sartono.

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest