SIBOLGA, INVESTIGASI.NEWS – Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas mengamankan seorang pria terduga pelaku peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Sibolga Kota, Kamis (23/7/2026) sore.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus sedang dan 7 bungkus kecil daun kering yang diduga ganja, 10 plastik klip, uang tunai Rp157.000, 1 kotak rokok, 1 buah gunting, dan 1 unit ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang tersebut miliknya,” ujar sumber di Polsek Sibolga Sambas.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sibolga Sambas. Selanjutnya kasus akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Sibolga/wr warasi)




