Kantor Pertanahan Kabupaten Malang mengikuti agenda pembahasan usulan adendum kontrak kegiatan Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik yang dilaksanakan secara daring, Jumat (21/8/2026).
Agenda tersebut menjadi ruang koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dengan Unit Manajemen Kegiatan ILASPP, tim teknis, serta pihak pelaksana kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, S.H., bersama sejumlah unsur terkait, di antaranya Seksi Survei dan Pemetaan, Subseksi Buku Tanah, Subseksi Keuangan, serta pihak ketiga, CV Kartawijaya Mandiri.
Pembahasan difokuskan pada usulan adendum kontrak dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan kegiatan Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik. Koordinasi lintas unsur ini penting untuk memastikan setiap tahapan kegiatan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan pelaksanaan kegiatan verifikasi dapat terus diperkuat sekaligus mendukung peningkatan kualitas data pertanahan elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.








