Pasaman Barat, Investigasi.news — Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang nenek dan anaknya yang diduga dilakukan oleh cucu korban.
Dalam keterangan pers tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kasat Reskrim Iptu A. Agung Nugraha Santa mengungkapkan, pelaku berinisial HB (32) diduga memukul kedua korban beberapa kali menggunakan sepotong kayu.
“Pelaku memukul kedua korban beberapa kali menggunakan sepotong kayu,” kata Agung saat konferensi pers di Aula Tatag Trawang Polres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Agung menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan informasi bahwa pelaku diduga kerap mengonsumsi lem merek Aibon untuk mendapatkan efek tertentu. Namun, polisi masih mendalami kondisi dan motif pelaku saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga menganiaya ibu kandungnya yang berinisial HP (56) dan nenek kandungnya berinisial R (67) hingga keduanya meninggal dunia.
“Atas kejadian tersebut, kami telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VIII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 11 Agustus 2026. Saat ini pelaku sudah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Polres Pasaman Barat,” ujar Agung.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya satu helai kaus oblong warna cokelat kekuningan bermotif garis-garis hitam ukuran L, satu helai celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta satu potong kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Selain itu, polisi mengamankan satu helai mukena bernoda darah, satu helai daster warna pink bernoda darah, satu kain sarung warna hitam kombinasi kuning-merah bernoda darah, satu helai daster warna hitam kombinasi kuning bernoda darah, serta satu celana pendek warna cokelat yang juga terdapat noda darah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, motif, serta kondisi pelaku saat melakukan aksi kekerasan terhadap kedua korban. (Malin)










