Nasional, investigasi.news- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan sertifikasi tanah ulayat memberikan manfaat luas, bukan hanya bagi masyarakat adat.
“Kalau tanah ulayat sudah bersertifikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka Oktoberia.( Wahyu)

















