Malang— Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang (13/04).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat melalui program PTSL. Dengan adanya sertipikat tanah, diharapkan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas serta meningkatkan nilai ekonomi dari aset yang dimiliki.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, sebanyak 500 bidang tanah berhasil disertipikatkan dan diserahkan secara langsung kepada masyarakat Desa Wonosari. Penyerahan sertipikat ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dalam mendukung percepatan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Program PTSL sendiri bertujuan untuk mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta mengurangi potensi sengketa dan konflik pertanahan di tengah masyarakat. Melalui program ini, seluruh bidang tanah di suatu wilayah didaftarkan secara lengkap dan sistematis.
Masyarakat Desa Wonosari menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Dengan diterimanya sertipikat tanah, masyarakat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berharap manfaat program PTSL dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat.

















