Cilacap | investigasi.news – SMK Karya Tunas Nusantara Wanareja, Kabupaten Cilacap, mendapat program revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan anggaran sebesar Rp1.690.281.000 yang bersumber dari APBN. Bantuan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan tambahan ruang kelas.
Mengingat bantuan tersebut bersumber dari pemerintah, tim media melakukan kontrol di lapangan. Dari hasil konfirmasi dengan sejumlah pihak di lokasi, diketahui pekerjaan sudah berjalan selama kurang lebih 14 hari. Namun, para pekerja tidak dilengkapi dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Diduga, dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) justru tidak dianggarkan secara memadai.
Untuk mendapatkan kejelasan, tim media mengonfirmasi konsultan pengawas berinisial H. Berdasarkan keterangannya, para pekerja seharusnya menggunakan perlengkapan K3 karena sudah tersedia dalam anggaran biaya.
Agar pemberitaan tetap berimbang, tim media juga mengonfirmasi Kepala SMK Karya Tunas Nusantara Wanareja, A, melalui WhatsApp. Beberapa pertanyaan diajukan, termasuk terkait tidak digunakannya K3 serta ketiadaan direksi keet.
Dalam jawabannya, A mengatakan bahwa perlengkapan K3 masih dalam proses pemesanan dan belum sampai. Namun, terkait direksi keet, A tidak memberikan jawaban pasti, hanya menyampaikan bahwa ada konsultan dari Cilacap yang mengawasi.
Menurut TO, seorang aktivis anti-korupsi, pihak SMK Karya Tunas Nusantara Wanareja telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sekaligus mengabaikan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi karena tidak adanya direksi keet.
“Oleh karena itu, kasus ini harus menjadi perhatian serius pihak-pihak terkait, seperti Kementerian melalui Direktorat Pendidikan Kejuruan, Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKPLK) di lingkungan Kemendikdasmen,” pungkasnya (24/09/2025). Tim



