Tanjung Batu — Penanganan dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menjadi sorotan. Proses klarifikasi terhadap Wandi, Direktur BUMDes yang memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (23/9/2026), dinilai tidak sekadar sebagai proses klarifikasi, tetapi diduga berlangsung dengan tekanan psikologis dan kecenderungan menggiring keterangan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Undangan Wawancara Nomor B-668/L.10.12.8/Fd.1/09/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Andriansyah Pahlevi, S.H., M.H.
Namun, menurut keterangan yang diperoleh, proses pemeriksaan di dalam ruang klarifikasi justru dinilai tidak mencerminkan prinsip pemeriksaan yang mengedepankan profesionalisme dan objektivitas.
Dalam pemeriksaan tersebut, Wandi diperiksa oleh Jaksa Maria Sisilia Gracela Raga, S.H., bersama sejumlah staf Cabjari.
Menurut keterangan Wandi, proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penggalian fakta dan dokumen pendukung, tetapi juga terdapat pertanyaan yang dinilainya cenderung menggiring pada dugaan tertentu.
Wandi menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Direktur BUMDes sejak akhir September 2023 sehingga tidak terlibat dalam pengelolaan BUMDes pada Tahun Anggaran 2022.
Ia juga disebut telah menyampaikan nama-nama pengurus sebelumnya serta menyatakan bahwa mereka siap memberikan keterangan apabila diperlukan.
Meski demikian, menurut keterangan Wandi, pertanyaan dalam pemeriksaan tetap banyak diarahkan kepadanya.
Tekanan verbal disebut semakin terasa ketika pemeriksaan memasuki persoalan dugaan perubahan program kerja. Wandi mengaku telah membantah adanya perubahan sebagaimana yang dipertanyakan.
“Coba ingat-ingat, Pak, mana tahu ada yang dirubah,” ujar Jaksa Maria, sebagaimana dikutip dari keterangan Wandi.
Bahkan, ketika Wandi berulang kali menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran, pertanyaan bernada ketidakpercayaan kembali dilontarkan.
“Yakin?” demikian pertanyaan yang disebut disampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
Pola pemeriksaan yang dinilai memojokkan tersebut kemudian menuai sorotan. Menurut pihak yang mempersoalkan proses tersebut, pemeriksaan semestinya mengedepankan penggalian fakta berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti yang relevan, bukan membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
Mereka menilai, apabila dugaan tekanan atau penggiringan keterangan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi mencederai prinsip profesionalitas dalam proses penegakan hukum.
Sorotan juga diarahkan kepada Cabjari Karimun di Tanjung Batu karena setiap proses penanganan perkara semestinya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang proporsional kepada pihak yang diperiksa untuk memberikan keterangan.
Atas dugaan adanya tekanan dalam proses pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) didesak melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan Cabjari Karimun di Tanjung Batu.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penanganan dugaan perkara BUMDes berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak yang mempersoalkan proses tersebut juga meminta agar dugaan intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan, apabila benar terjadi, ditelusuri secara transparan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses penegakan hukum.
Fransisco Chrons













