Kota Solok, – investigasi.news-Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Solok bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok terus memperkuat kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah wakaf.
Tanah wakaf merupakan aset yang diperuntukkan untuk kemaslahatan umum, seperti pembangunan masjid, musala, lembaga pendidikan, serta fasilitas sosial dan keagamaan lainnya. Oleh karena itu, kejelasan status hukum tanah wakaf sangatlah penting agar pemanfaatannya bisa terus berkelanjutan sesuai syariat Islam.
Melalui kegiatan sosialisasi bersama, ATR/BPN dan Kemenag Kota Solok menekankan urgensi sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang sah. Sertipikat tanah wakaf menjadi bukti legalitas yang menjamin kepastian hukum, menghindarkan dari sengketa, serta mendukung kelangsungan lembaga keagamaan dan pendidikan yang berada di atas tanah tersebut.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen nasional dari Kementerian ATR/BPN RI yang terus mengakselerasi program percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah di Indonesia, termasuk untuk mendukung kegiatan lembaga pendidikan di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Modern Sunanul Muhtadin, Gresik, Jawa Timur.
Dengan adanya sinergi lintas sektor ini, diharapkan seluruh pengelola dan nadzir tanah wakaf di Kota Solok dapat segera mengurus sertifikasi tanah wakaf yang mereka kelola demi keberlanjutan manfaatnya bagi umat.
(Wahyu)



















