Jakarta | Investigasi.News – Gelombang desakan agar aparat penegak hukum membongkar dugaan penyimpangan proyek smelter dan PLTU di Kabupaten Halmahera Timur kembali menggema di Ibu Kota.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Jakarta, Kamis (25/6/2026), dengan membawa sederet tuntutan serius kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dalam aksinya, GPM mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Antam, Direktur PT Feni Haltim, Direktur PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan Direktur PT Nusa Karya Arindo (NKA) terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam proyek pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur.
Tak hanya itu, massa juga meminta Danantara segera mengevaluasi dan mencopot Direktur Utama PT Antam yang dinilai gagal menyelesaikan berbagai persoalan hukum, lingkungan, dan bisnis yang membayangi proyek strategis tersebut.
Ketua DPP GPM Bidang Organisasi, Sartono Halek, dalam orasinya mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana PMN bernilai fantastis dalam proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) Halmahera Timur.
“Kami menemukan sejumlah indikasi yang patut didalami aparat penegak hukum terkait penggunaan dana PMN sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi anggaran mencapai Rp3,4 triliun dalam proyek Pengembangan Pabrik Feronikel di Halmahera Timur,” tegas Sartono di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, proyek yang berjalan sejak tahun 2016 itu menyisakan berbagai persoalan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan. Salah satunya terkait penyediaan tenaga listrik dan penggantian sejumlah komponen proyek yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara serta memunculkan piutang mencapai Rp719,9 miliar.
GPM menilai mandeknya kepastian keberlanjutan proyek sejak 2020 hingga akhir 2021 turut berdampak terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menjadi tulang punggung operasional smelter.
Padahal, berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik, penyediaan daya tahap pertama sebesar 15 MW ditargetkan terealisasi paling lambat 31 Desember 2022, sementara tahap kedua sebesar 75 MW dijadwalkan tersedia pada Februari 2023.
Selain dugaan penyimpangan proyek, massa juga menyoroti persoalan lingkungan yang disebut turut mengiringi aktivitas pertambangan dan pembangunan fasilitas industri di Halmahera Timur.
Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menegaskan pihaknya menemukan indikasi adanya aktivitas yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan perusakan lingkungan dan dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang terjadi di Halmahera Timur,” tegas Yuslan.
Tak berhenti di situ, GPM juga membongkar kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM) yang dinilai berada dalam situasi mengkhawatirkan.
Berdasarkan data yang dipaparkan massa aksi, piutang usaha PCM melonjak tajam dari Rp438 juta pada tahun 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22,3 miliar disebut berasal dari kewajiban PT Antam yang belum terselesaikan.
Sementara itu, utang usaha PCM juga meningkat signifikan dari Rp30,05 miliar menjadi Rp52,93 miliar dalam periode yang sama.
Lonjakan piutang dan utang tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait tata kelola perusahaan daerah, bahkan memunculkan dugaan praktik window dressing atau rekayasa laporan keuangan demi menampilkan kondisi perusahaan yang terlihat sehat di atas kertas.
Atas dasar itu, GPM mendesak KPK turut memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Timur serta Sekretaris Daerah selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM untuk dimintai keterangan terkait berbagai persoalan yang terjadi di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Massa juga menolak keras dugaan praktik window dressing yang disebut dilakukan untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar, sementara kondisi keuangan perusahaan justru dibebani utang puluhan miliar rupiah.
Menurut GPM, jika berbagai dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup aksinya, GPM kembali menegaskan tuntutannya agar KPK dan Kejaksaan Agung segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dana PMN proyek smelter dan PLTU di Halmahera Timur, termasuk dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan proyek tersebut.
“Bila aparat penegak hukum serius memberantas korupsi, maka kasus ini harus dibuka secara terang-benderang. Jangan biarkan proyek bernilai triliunan rupiah menyisakan begitu banyak tanda tanya tanpa penyelesaian yang jelas,” tegas massa aksi.
GPM menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil langkah konkret dan transparan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.
Jak







