Jakarta | Investigasi.News – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI RI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI, Senin (22/6/2026). Dalam aksi tersebut, FAKI mendesak aparat penegak hukum segera mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik pungutan liar yang disebut terjadi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara.
Dengan membawa mobil komando dan puluhan massa aksi, FAKI menyoroti sejumlah proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga bermasalah, termasuk proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) IAIN Ternate senilai Rp39 miliar yang dikerjakan PT Lasissco Haltim Raya menggunakan anggaran Kementerian Agama RI.
Massa aksi secara khusus meminta KPK memeriksa mantan Rektor IAIN Ternate, Rajiman Ismail, beserta panitia kelompok kerja (Pokja) pemilihan proyek tersebut. FAKI menilai terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pelaksanaan maupun pengelolaan proyek yang menggunakan dana negara tersebut.
Tak hanya proyek Rp39 miliar, FAKI juga meminta KPK mengusut pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Ternate senilai Rp19,7 miliar yang dikerjakan PT Albarka Abdul Aziz pada Tahun Anggaran 2022 melalui pendanaan APBN Kementerian Agama RI.
Koordinator aksi FAKI RI, Mansur A. Dom, menegaskan proyek senilai Rp19,7 miliar itu diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Menurutnya, kondisi fisik bangunan yang dihasilkan menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran negara.
“Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari standar patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran tersebut digunakan,” tegas Mansur dalam orasinya.
Selain dugaan penyimpangan proyek infrastruktur kampus, FAKI turut meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan rangkap jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara.
FAKI menduga terdapat pegawai berstatus PPPK yang menjalankan fungsi strategis sebagai PPK meskipun disebut tidak memiliki sertifikasi maupun kompetensi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terbukti, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun kerugian negara dalam pengelolaan anggaran.
Sorotan lebih keras diarahkan pada dugaan praktik pungutan liar dalam proses pengangkatan ASN dan PPPK di lingkungan Kementerian Agama Maluku Utara serta sejumlah kantor kementerian agama kabupaten/kota. FAKI menduga praktik tersebut dilakukan dengan modus meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi dengan iming-iming kelulusan sebagai ASN maupun PPPK.
Dalam orasinya, Mansur bahkan menyebut sejumlah nama yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut, di antaranya Jauhari S. Yawari, Sale Alhadat, Hi. Suri, Hamdi Berhet, Yamin Latif, Adhari A. Karim, Muhammad Umar, Nikmai A. Mahmud, hingga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku Utara, Hi. Amar Manaf.
“Dugaan praktik seperti ini harus dibuka secara terang-benderang. Rekrutmen ASN harus bersih, transparan, dan bebas dari transaksi yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Mansur.
Tidak berhenti di situ, FAKI juga menyoroti dugaan pemotongan atau pungutan terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan yang disebut terjadi saat pelaksanaan kegiatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama.
Massa aksi turut meminta aparat berwenang mengusut dugaan beredarnya Surat Keputusan (SK) bodong di lingkungan MAN 1 Halmahera Selatan. Dokumen tersebut diduga diterbitkan dengan menggunakan tanda tangan pejabat terkait dan diberikan kepada pihak tertentu dengan imbalan sejumlah uang.
FAKI menegaskan akan terus mengawal laporan dan tuntutan yang telah disampaikan kepada KPK, Kejaksaan Agung RI, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI hingga terdapat langkah konkret berupa penyelidikan maupun penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang disampaikan FAKI masih berupa dugaan dan tuntutan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan prinsip praduga tak bersalah.
Jak







