Banner

Jebol dalam Hitungan Bulan, Bendungan Sangowo Rp34 Miliar Digugat Mahasiswa ke Kementerian PU

More articles

Jakarta | Investigasi.News – Gerakan Mahasiswa Maluku Utara (GEMMU) Jabodetabek mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia segera memanggil dan memeriksa Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, M. Saleh Talib, terkait proyek pembangunan Bendungan Irigasi Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai, yang dilaporkan jebol meski belum genap setahun selesai dikerjakan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua GEMMU Jabodetabek, Alfi Abusar. Ia menilai kerusakan bendungan yang dibangun dengan pagu anggaran mencapai Rp34 miliar itu tidak dapat dianggap sebagai kegagalan teknis biasa, melainkan harus diusut secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Menurut Alfi, Kementerian PU RI wajib melakukan evaluasi total terhadap jajaran BWS Maluku Utara, mulai dari kepala balai hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

“Proyek ini dibiayai menggunakan uang rakyat. Ketika bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah mengalami kerusakan dalam waktu yang sangat singkat, maka Kementerian PU RI wajib turun tangan. Kontraktor, PPK, konsultan pengawas, dan seluruh pihak terkait harus dimintai keterangan untuk mengungkap penyebab sebenarnya,” tegas Alfi.

Ia mengatakan, besarnya nilai proyek seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan. Karena itu, jebolnya bendungan dalam waktu relatif singkat menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kualitas konstruksi, pengawasan proyek, serta penggunaan anggaran negara.

Tidak hanya kepada Kementerian PU, GEMMU juga mendesak Komisi V DPR RI segera turun tangan melakukan investigasi terhadap proyek irigasi tersebut.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah pembangunan Bendungan Sangowo telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan atau justru terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

“Baru selesai dikerjakan dalam waktu yang belum lama, tetapi bangunan sudah mengalami kerusakan. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kinerja BWS Maluku Utara dan efektivitas pengawasan terhadap proyek yang dibiayai APBN,” ujarnya.

Alfi menambahkan, dampak jebolnya bendungan tidak hanya menyangkut kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Akibat kerusakan tersebut, sejumlah lahan perkebunan warga dilaporkan terdampak. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.

“Sebab dampak yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut kerusakan bangunan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan,” katanya.

Lebih jauh, GEMMU menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada langkah administratif dan birokrasi semata. Pemerintah harus mengusut seluruh proses pengerjaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Mereka menduga terdapat kemungkinan unsur kelalaian, pelanggaran kontrak, lemahnya pengawasan, hingga potensi kerugian keuangan negara yang perlu ditelusuri secara transparan dan profesional.

“Jangan sampai proyek bernilai Rp34,59 miliar ini berakhir tanpa kejelasan. Jika ditemukan adanya penyimpangan spesifikasi, lemahnya pengawasan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal kasus tersebut, GEMMU Jabodetabek menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian PU RI pada Rabu, 17 Juni 2026. Selain itu, mereka juga akan menyerahkan laporan resmi beserta data-data yang telah dihimpun kepada Direktorat Jenderal SDA Kementerian PU RI.

Tuntutan GEMMU Jabodetabek:

  1. Mendesak Ditjen SDA Kementerian PU RI segera mencopot Kepala BWS Maluku Utara, M. Saleh Talib.
  2. Meminta Komisi V DPR RI melakukan investigasi terhadap proyek Bendungan Irigasi Desa Sangowo senilai Rp34 miliar yang diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
  3. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pejabat dan sistem pengawasan di lingkungan BWS Maluku Utara.

Aksi ini disebut sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran negara sekaligus dorongan agar setiap proyek strategis yang dibiayai APBN benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menyisakan persoalan dan kerugian setelah proyek selesai dikerjakan.

Jak

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest