Kepulauan Sula, Investigasi.News – Desakan publik agar penanganan dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula dilakukan secara terbuka dan independen terus menguat. Munculnya dugaan aliran dana yang disebut menyeret nama Bupati Kepulauan Sula memicu sorotan luas dan menambah tekanan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara di tingkat kabupaten maupun provinsi dinilai mulai terkikis. Kasus yang diduga melibatkan pejabat daerah dipandang memerlukan pengawasan yang ketat, transparansi penuh, serta penegakan hukum yang bebas dari konflik kepentingan.
Sorotan publik semakin menguat setelah beredar unggahan di media sosial. Melalui akun Facebook Yong Jorjoga di grup Info Taliabu Update, Sabtu (25/7/2026), disampaikan seruan agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih atau setidaknya melakukan supervisi langsung terhadap penanganan dugaan korupsi Dana BTT di Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam unggahan tersebut juga didorong agar seluruh aliran dana ditelusuri secara menyeluruh dan setiap pihak yang diduga terlibat diperiksa berdasarkan alat bukti, tanpa pandang jabatan.
Unggahan itu juga memuat permintaan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada tataran simbolik.
Desakan yang berkembang di ruang publik tersebut bukanlah bentuk vonis terhadap pihak mana pun. Sebaliknya, hal itu merupakan tuntutan agar asas equality before the law benar-benar dijalankan, sehingga setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dapat diusut secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dana Belanja Tidak Terduga merupakan anggaran yang disediakan untuk menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dana tersebut harus diungkap secara terang-benderang demi menjaga akuntabilitas keuangan negara sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Tim




