Maluku Utara | Investigasi.News – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta melontarkan kecaman keras terhadap dugaan aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
FORMALINTANG menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana di sektor pertambangan yang harus segera diusut aparat penegak hukum dan Kementerian ESDM.
Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, mendesak pemerintah melakukan audit total terhadap seluruh dokumen perizinan PT Smart Marsindo, termasuk memastikan legalitas dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang menjadi dasar operasional perusahaan selama menjalankan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.
“Ini dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam kepentingan masyarakat, dan mencederai kewibawaan hukum. Kementerian ESDM maupun aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Jika terbukti, PT Smart Marsindo harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Menurut Rizal, pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk melakukan penambangan di luar batas koordinat WIUP yang telah ditetapkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi yang sah dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan aktivitas penambangan, FORMALINTANG juga mengingatkan bahwa apabila mineral yang berasal dari aktivitas yang tidak sah ditampung, diolah, diangkut, maupun diperjualbelikan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.
Sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah, FORMALINTANG memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PT Smart Marsindo dan Kementerian ESDM pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT Smart Marsindo atas dugaan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin. Apabila terbukti melanggar hukum, FORMALINTANG meminta proses hukum dilakukan tanpa kompromi.
- Mendesak Kementerian ESDM membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lokasi tambang di Pulau Gebe guna memverifikasi dugaan penambangan di luar koridor perizinan.
- Menuntut Kementerian ESDM memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran.
- Mendesak PT Smart Marsindo menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan hukum sampai hasil investigasi pemerintah selesai dilakukan.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika benar ada aktivitas pertambangan di luar izin, maka siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan praktik mafia tambang,” tutup Rizal.
Jk



