Ende, Investigasi.News – Tim kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm mendampingi kliennya memenuhi undangan pemeriksaan klarifikasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende pada Jumat (24/7/2026), terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perkara ini berawal dari operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende. Seusai operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan kemudian melaporkan pemilik rumah kos dan pengelola salon ke Polres Ende dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Cosmas Jo Oko, S.H., mengatakan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi selama proses penyelidikan berlangsung serta menjamin setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendampingi klien kami dari jam 10 pagi sampai malam ini jam setengah delapan. Kita menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait dengan dugaan tindak pidana TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 ayat 1,” ujar Cosmas.
Menurutnya, selama pemeriksaan klien telah memberikan keterangan secara kooperatif dan sesuai fakta yang diketahuinya. Ia menegaskan bahwa klien membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
“Klien kami membantah semua tuduhan itu dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klien kami adalah pemilik kos dan penghuni kos yang punya usaha salon. Keduanya tidak ada hubungan sama sekali dengan dugaan TPPO yang dituduhkan,” katanya.
Cosmas menilai penyidik perlu mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menjadi awal munculnya laporan tersebut agar konstruksi perkara dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan asumsi.
“Tuduhan ini berawal dari penertiban Satpol PP. Penghuni kos yang diamankan Satpol PP itu justru melaporkan pemilik kos dan pengelola salon ke Polres Ende atas dugaan TPPO. Ini kan aneh dan janggal,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik Unit PPA Polres Ende bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta penyidik PPA Polres Ende untuk lurus-lurus saja dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada permainan atau pengiringan opini. Usut tuntas siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas anak 16 tahun yang hamil tiga bulan itu, padahal baru tinggal di situ satu bulan,” tegas Cosmas.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak, termasuk pejabat publik maupun aparat pemerintah, agar menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menggiring opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Ingat, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Pejabat publik, Satpol PP, atau siapa pun jangan asal membuat pernyataan di media seolah-olah klien kami sudah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang tetap,” tegasnya.
Meski menyampaikan sejumlah catatan terhadap penanganan perkara, Koalisi Lakki menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Cosmas, apabila penyidik nantinya menilai telah terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, pihaknya siap menghadapi proses tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Silakan proses sesuai aturan hukum. Jika penyidik punya bukti yang cukup untuk naik ke penyidikan, kami siap uji dan buktikan unsur-unsur pasal tersebut di pengadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Ende belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan klarifikasi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Severinus T. Laga)




