Banner iklan

Pemkab Karimun Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 4.200 Warga Desa Ditargetkan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

More articles

KARIMUN — Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Karimun. Tahun ini, Pemkab Karimun menargetkan 4.200 pekerja rentan di wilayah perdesaan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menyasar masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sektor informal dan memiliki tingkat kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan sumber pendapatan. Di antaranya nelayan, petani, pekerja bangunan serta kelompok pekerja informal lainnya yang berada di wilayah desa.

Kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas akses jaminan sosial hingga ke lapisan masyarakat yang selama ini tidak seluruhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan secara formal.

Pada tahap awal, program difokuskan pada 42 desa yang tersebar di Kabupaten Karimun. Masing-masing desa mendapatkan kuota 100 pekerja rentan, sehingga secara keseluruhan terdapat 4.200 pekerja yang menjadi sasaran program.

Secara administratif, Kabupaten Karimun memiliki 71 wilayah pemerintahan, terdiri atas 42 desa dan 29 kelurahan. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah terlebih dahulu memprioritaskan masyarakat pekerja rentan yang berada di kawasan perdesaan.

Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan, pemberian perlindungan jaminan sosial tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk bantuan, tetapi menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.

“Langkah pemberian jaminan sosial ini adalah wujud nyata dari upaya pemerataan ekonomi dan pembangunan berbasis desa di Kabupaten Karimun. Kami ingin memastikan para nelayan, petani, dan pekerja bangunan di desa-desa kita bisa bekerja dengan tenang karena mereka terlindungi oleh negara. Ini juga merupakan komitmen kuat Pemkab Karimun dalam upaya memberantas kemiskinan ekstrem, yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat,” tegasnya.

Untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaannya, program tersebut telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Keberadaan payung hukum tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur mekanisme pemberian bantuan sekaligus memastikan program dapat dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.

Di tingkat teknis, Pemkab Karimun menggandeng Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam. Kolaborasi tersebut mencakup proses pendataan dan validasi penerima agar perlindungan diberikan kepada pekerja yang sesuai dengan kriteria.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap program tidak berhenti pada pemenuhan kuota semata. Validitas data penerima menjadi bagian penting agar manfaat jaminan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat pekerja yang menghadapi risiko ekonomi dan pekerjaan paling tinggi.

Program perlindungan pekerja rentan ini sekaligus menegaskan pentingnya perluasan jaminan sosial di tingkat desa. Bagi pekerja sektor informal, perlindungan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi dampak ekonomi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau kondisi lain yang berkaitan dengan pekerjaan. (Sapi’i)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest