Dugaan Intimidasi Struktural Menguat: Kuasa Hukum Keluarga Prada Lucky Namo Soroti Surat Perintah Dandim Rote Ndao

More articles

NTT, Investigasi.News — Di tengah masih bergulirnya proses peradilan pidana militer atas kematian almarhum Prada Lucky Namo, Tim Kuasa Hukum keluarga korban mengungkap dugaan serius adanya intimidasi dan kriminalisasi struktural terhadap ayah kandung korban, Pelda Chrestian Namo, yang diduga dilakukan melalui mekanisme komando militer.

Sorotan ini menguat setelah terbitnya Surat Perintah Komando Distrik Militer (Kodim) 1627/Rote Ndao Nomor: Sprint/562/XII/2025, tertanggal 24 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Pelda Chrestian Namo. Diketahui, Pelda Chrestian merupakan ayah kandung Prada Lucky Namo, prajurit yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di barak militer—perkara yang kini menyeret 22 terdakwa dalam proses peradilan pidana militer.

Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai penerbitan surat perintah tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks sensitif perjuangan hukum keluarga korban yang hingga kini masih menuntut keadilan.

“Surat perintah ini terbit bukan dalam ruang hampa. Ia muncul ketika ayah korban aktif mengawal proses hukum, sementara perkara pidana militer terhadap 22 terdakwa masih berjalan. Ini patut diduga bukan kebetulan administratif, melainkan bentuk tekanan struktural,” tegas Rikha dalam pernyataan tertulis kepada Investigasi.News, Rabu (25/12/2025).

Menurut Tim Kuasa Hukum, substansi surat perintah tersebut memuat ancaman sanksi disiplin dan pidana militer dengan merujuk pada Undang-Undang TNI, Pasal 103 KUHPM, serta dokumen penahanan dalam perkara lain. Namun pendekatan tersebut dinilai mengabaikan sepenuhnya posisi Pelda Chrestian sebagai orang tua korban tindak pidana berat.

“Alih-alih menunjukkan empati dan perlindungan, komando justru mengedepankan pendekatan koersif. Disiplin militer berpotensi disalahgunakan sebagai alat intimidasi, bukan sebagai instrumen pembinaan,” ujar Rikha.

Tim Kuasa Hukum menilai, tindakan ini berpotensi menjadi tekanan psikologis langsung terhadap keluarga korban dan dapat melemahkan keberanian mereka dalam memperjuangkan kebenaran di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Secara yuridis, penerbitan surat perintah tersebut dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang jabatan, mengingat dilakukan dalam situasi konflik kepentingan, ketika institusi militer sedang menghadapi sorotan publik dan proses peradilan atas kematian seorang prajurit aktif.

Lebih jauh, tekanan langsung terhadap ayah korban dinilai memiliki irisan kuat dengan dugaan obstruction of justice, karena berpotensi menghambat atau mempengaruhi perjuangan hukum keluarga korban.

“Tindakan semacam ini bertentangan dengan nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Prajurit dididik untuk menjunjung keadilan dan kemanusiaan, bukan menekan keluarga korban,” tegas Rikha.

Tim Kuasa Hukum memastikan Surat Perintah Kodim 1627/Rote Ndao tersebut akan dijadikan bukti formil dalam langkah advokasi dan upaya hukum lanjutan. Setiap tindakan yang memenuhi unsur intimidasi, kriminalisasi, dan penyalahgunaan kewenangan, kata Rikha, akan diuji melalui mekanisme hukum yang sah.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum secara terbuka meminta pimpinan kesatuan menghentikan segala bentuk tekanan terhadap Pelda Chrestian Namo dan keluarganya.

“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh hierarki. Institusi yang kuat justru diuji ketika mampu melindungi korban, bukan ketika menggunakan struktur kekuasaan untuk menekan mereka,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Investigasi.News belum memperoleh klarifikasi resmi dari Komandan Kodim 1627/Rote Ndao.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest