Cilacap, Investigasi.News – Proyek Belanja Modal Bangunan Kesehatan berupa Konstruksi Pembangunan UPTD Puskesmas Karangpucung II, dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp7.132.345.500, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak selesai tepat waktu, meski secara administratif telah dinyatakan rampung 100 persen.
Ironisnya, klaim penyelesaian penuh itu berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Tim Media Investigasi News menemukan bahwa bangunan Puskesmas Karangpucung II masih jauh dari kata selesai, meskipun masa kontrak pekerjaan telah berakhir.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, Tim Investigasi News melakukan konfirmasi kepada Konsultan Pengawas berinisial Y melalui pesan WhatsApp. Namun jawaban yang diberikan justru mengundang tanda tanya besar.
“Sudah selesai 100 persen sesuai kontrak, sesuai papan nama,” jawab Y singkat, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan itu belum cukup. Tim kemudian mengonfirmasi H, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap. Jawaban serupa kembali disampaikan.
“Pekerjaan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak. Masih ada yang bekerja karena permintaan PPK dan Konsultan Pengawas untuk penyempurnaan, perbaikan sarana terdampak proyek (pagar), serta pembersihan lokasi,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Namun, klaim resmi para pejabat tersebut mulai runtuh ketika fakta lapangan berbicara. Masa kontrak pekerjaan resmi berakhir pada 16 Desember 2025, tetapi pada 19 Desember 2025, pekerja masih terlihat melakukan pengecatan dinding bagian samping gedung puskesmas.
Tidak berhenti di situ, Tim Investigasi News kembali melakukan kroscek lapangan pada Kamis, 25 Desember 2025. Hasilnya semakin memperkuat dugaan. Hingga hari tersebut, aktivitas pekerja masih berlangsung, dan sejumlah pekerjaan terlihat belum selesai, sebagaimana terdokumentasi dalam foto hasil pantauan lapangan.
Fakta ini secara terang-benderang membantah pernyataan “selesai 100 persen” yang disampaikan Konsultan Pengawas dan Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi tersebut, patut diduga proyek sengaja dinyatakan selesai tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan (penalti).
Jika dugaan ini benar, maka pernyataan rampung 100 persen sangat menguntungkan kontraktor pelaksana, namun di sisi lain berpotensi merugikan negara dan daerah. Pasalnya, keterlambatan pekerjaan seharusnya dikenakan denda yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cilacap.
Lebih jauh, dugaan penghindaran penalti ini bukan perkara sepele. Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan terkait sanksi keterlambatan pekerjaan proyek pemerintah
Sorotan tajam juga datang dari TO, seorang aktivis antikorupsi. Ia mendesak Bupati Cilacap untuk tidak tinggal diam dan segera memerintahkan Inspektorat Kabupaten turun langsung ke lapangan.
“Negara jangan sampai dirugikan. Inspektorat harus segera melakukan audit dan kroscek fisik proyek ini,” tegas TO.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan terkait perbedaan mencolok antara klaim penyelesaian proyek dan kondisi riil di lapangan. Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawasan untuk membuka tabir proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
(TIM)






