NTT, Investigasi.News —
Penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menjadi sorotan publik. Sorotan ini disampaikan oleh Cosmas Jo Oko, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, yang mempertanyakan transparansi dan kepastian hukum atas laporan bernomor LP/B/13/I/2020/SPKT POLDA NTT.
Laporan tersebut telah tercatat sejak Januari 2020, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas dan dapat diakses secara terbuka oleh pelapor maupun kuasa hukumnya.
Pada Senin (26/1/2026), Cosmas Jo Oko mendatangi Polda NTT untuk memastikan keberadaan dan status berkas perkara dimaksud. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari hak pelapor untuk memperoleh informasi atas proses hukum yang sedang berjalan.
Cosmas menyampaikan bahwa dalam perkara ini terdapat dua pihak terlapor, yakni:
1. Fransiskus Valdano Djie, berdomisili di Atambua
2. Meliana Tan, berdomisili di Atambua
Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan perkara tersebut telah dihentikan secara sah maupun dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kuasa hukum menyebut adanya indikasi ketidakwajaran dalam penanganan perkara, termasuk dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dan perlunya klarifikasi atas fakta-fakta penanganan perkara.
Namun demikian, Cosmas menegaskan bahwa hal tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan pengujian melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal kepolisian.
“Kami tidak menuduh, tetapi mempertanyakan prosesnya. Jika suatu perkara berjalan sesuai aturan, maka harus terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Cosmas Jo Oko. Pernyataan tersebut, menurutnya, merupakan bentuk kontrol publik terhadap institusi penegak hukum agar tetap bekerja sesuai prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Cosmas Jo Oko menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk potensi gugatan perdata apabila ditemukan fakta bahwa penanganan perkara tidak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk menyerang institusi, melainkan sebagai upaya konstitusional warga negara dalam mencari kepastian hukum dan keadilan. Cosmas juga meminta Kapolda NTT untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara ini, termasuk melakukan evaluasi internal apabila terdapat laporan masyarakat yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh pernyataan resmi dari pihak Polda NTT. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Polda NTT atau pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Severinus T. Laga



















