Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi melalui Panitia Khusus (Pansus) melaksanakan rapat lanjutan sekaligus finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (26/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Neni Anita, SH, bersama anggota Pansus serta didampingi jajaran Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi. Pembahasan juga diikuti oleh Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyempurnakan regulasi daerah.
Rapat lanjutan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi Raperda telah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi yang semakin dinamis, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan transportasi serta tuntutan pelayanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pansus Neni Anita menyampaikan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2021 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sistem transportasi darat yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi.
Menurutnya, regulasi transportasi harus mampu menjawab berbagai tantangan, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat, pengaturan lalu lintas perkotaan, hingga peningkatan keselamatan pengguna jalan.
> “Pansus berupaya agar perubahan Perda ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi darat di Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kontribusi Pemerintah Kota Bukittinggi dan OPD terkait yang telah memberikan berbagai masukan teknis sehingga pembahasan dapat berjalan konstruktif hingga tahap finalisasi.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi turut berpartisipasi aktif dalam pembahasan melalui Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi bersama jajaran perangkat daerah terkait sebagai unsur teknis dalam penyempurnaan materi Raperda.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa perubahan Perda Transportasi Darat merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan transportasi dengan perkembangan mobilitas masyarakat serta dinamika perkotaan yang terus berkembang.
Ia menambahkan, sebagai kota perdagangan sekaligus destinasi wisata, Bukittinggi memiliki tingkat pergerakan kendaraan yang cukup tinggi sehingga memerlukan regulasi yang adaptif dan mampu mengakomodasi aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan pengguna jalan.
> “Perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan transportasi darat yang lebih tertib dan terintegrasi, sekaligus menjadi landasan hukum dalam peningkatan pelayanan transportasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam rapat lanjutan dan finalisasi tersebut, sejumlah poin penting berhasil disepakati, di antaranya:
Penyempurnaan substansi Raperda berdasarkan masukan teknis dari OPD terkait.
Penegasan pengaturan penyelenggaraan transportasi darat sesuai kebutuhan daerah.
Penguatan aspek keselamatan, ketertiban, dan pengawasan transportasi.
Penyesuaian beberapa ketentuan agar selaras dengan regulasi nasional terbaru.
Kesepakatan terhadap rumusan akhir materi Raperda untuk dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya.
Rapat lanjutan dan finalisasi menyimpulkan bahwa pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat telah selesai secara substansi dan mencapai kesepakatan bersama antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Kota Bukittinggi.
Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban dan keselamatan transportasi darat, mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, serta memperkuat sistem transportasi perkotaan yang modern dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi. Yas







