Iklan

DPC GMNI Jember Menggugat Kecacatan Implementasi Perda Disabilitas, Komisi D Usulkan Pembentukan Komda Disabilitas

More articles

Jember, Investigasi.News- Ketimpangan akses kerja bagi penyandang disabilitas merupakan persoalan serius dalam pembangunan sumber daya manusia yang inklusif.

Sebagai negara yang telah meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 memiliki kewajiban moral sekaligus hukum untuk menjamin kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak.

Hal ini tersebut disampaikan oleh DPC GMNI Jember dan Perpenca Kabupaten Jember dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi D. Selasa(26/5)

Dalam RDP tersebut, Abdul Aziz Alfazri turut menyampaikan selama satu dekade sejak disahkannya Perda Disabilitas di Jember, tidak terlihat adanya perubahan signifikan dalam struktur ketenagakerjaan yang inklusif.

“Selain itu, Kabupaten Jember juga kurang optimal dalam mengimplementasi Perda Disabilitas di Jember, salah satunya pelaksanaan mandat pembentukan Unit Layanan Disabilitas dan belum dibentuknya Komisi Daerah Disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam perda”jelas Azis.

Beberapa tuntutan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Jember diantaranya:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 secara konkret dan terukur.
2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk menyediakan kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam setiap rekrutmen tenaga kerja di seluruh lembaga Pemerintah Kabupaten Jember.
3. Mendesak DPRD Kabupaten Jember untuk mengevaluasi kecacatan kinerja Pemerintah Kabupaten Jember dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun.

Menanggapi hal tersebut, Wahyu Prayudi Nugroho, anggota DPRD Jember Komisi D dari fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung apa yang telah disampaikan oleh GMNI Jember.

“Sangat di sayangkan, selama 10 tahun, Perda no 7 Tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak penyandang disabilitas belum ada implementasi.”tutur Wahyu dalam RDP bersama GMNI Jember dan Perpenca Kabupaten Jember.

Oleh karena itu, Wahyu menegaskan supaya penanganan disabilitas bisa dilakukan lebih komprehensif, maka perlunya dibentuk komite daerah Disabilitas.

“Dengan terbentuknya Komda Disabilitas bisa mengkoordinasikan dengan pihak terkait, sehingga permasalahan yang di alami oleh disabilitas bisa diperjuangkan.” Jelas Wahyu.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest