Lubuk Basung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati Agam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), Selasa (26/5).
Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal. Hadir dalam kesempatan itu Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM Dt Tan Batuah, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran asisten pemerintahan, anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Dalam penyampaiannya, Bupati Agam Benni Warlis memberikan tanggapan atas berbagai masukan, pertanyaan, serta saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terkait rencana pencabutan Perda BUMNag. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan langkah mundur, melainkan bentuk penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Menurut Benni, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang membawa perubahan mendasar terhadap status hukum BUMNag menjadi badan hukum.
“Perubahan substansi ini berdampak terhadap kelembagaan, tata kelola, dan hubungan hukum, sehingga Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari tidak lagi sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Benni Warlis di hadapan peserta rapat.
Selain menekankan aspek kepatuhan hukum, Bupati juga memastikan pencabutan perda tersebut tidak akan membebani keuangan daerah. Ia menyebut proses penyusunan regulasi dilakukan secara efisien tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Pencabutan perda ini merupakan langkah efisien dalam jangka panjang dan tidak mempengaruhi anggaran karena dalam proses penyusunannya kita tidak menggunakan pihak ketiga,” katanya.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi mengenai dampak pencabutan perda terhadap operasional BUMNag yang telah berjalan, Benni memastikan aktivitas ekonomi di tingkat nagari tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan, proses penyesuaian regulasi tidak akan menghambat akses maupun ruang gerak BUMNag yang saat ini aktif beroperasi di berbagai nagari di Kabupaten Agam.
Dengan telah disampaikannya jawaban bupati, pembahasan Ranperda tentang Pencabutan Perda BUMNag diharapkan dapat berlanjut ke tahapan berikutnya guna mewujudkan kepastian hukum sekaligus mendukung penguatan ekonomi masyarakat nagari.
Daji






