Iklan

Terbongkar! Ayah Kandung Cabuli Anak Berkali-kali hingga Hamil 14 Minggu

More articles

Lampung Tengah, investigasi.news – Kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan dalam lingkup keluarga mengguncang Kabupaten Lampung Tengah. Seorang pria berinisial YS diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, setelah diduga berkali-kali memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dengan usia kandungan sekitar 14 minggu.

Ironisnya, dugaan kejahatan tersebut baru terbongkar ketika korban menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk bekerja ke luar negeri. Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan korban positif hamil, sehingga memicu penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan korban, dugaan mengarah kepada ayah kandung korban sendiri sebagai pelaku. Merasa tidak sanggup lagi menanggung penderitaan yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Padang Ratu bergerak cepat dan menangkap tersangka YS di kediamannya di Kampung Purwosari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Lampung Tengah melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu, Ipda Sucipto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap saksi dan korban, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan cara mengintimidasi korban menggunakan ancaman dan kekerasan fisik agar menuruti keinginannya.

“Pelaku diduga mengancam bahkan melakukan penganiayaan terhadap korban apabila menolak permintaannya. Berdasarkan keterangan dan berita acara pemeriksaan yang kami peroleh, perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali oleh tersangka, hingga sebanyak tujuh kali,” ujar Ipda Sucipto dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta visum et repertum dari fasilitas kesehatan yang menangani korban. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam persidangan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Aparat kepolisian menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, sementara identitas korban tetap dirahasiakan demi melindungi hak dan masa depannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Suprene)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest