Dharmasraya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disertai dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan. Seorang pria berinisial I berhasil diamankan setelah diduga memaksa korban berhubungan badan dengan memanfaatkan rekaman video call bermuatan seksual sebagai alat ancaman.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Dharmasraya melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tertanggal 26 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban melakukan video call bermuatan seksual dengan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan tersebut diduga direkam oleh pelaku.
Rekaman itu kemudian diduga dijadikan alat untuk mengintimidasi korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban menolak memenuhi keinginannya. Selain diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual, pelaku juga disebut meminta sejumlah uang dengan ancaman yang sama.
Menurut laporan korban, dugaan pemerkosaan terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Saat berada di lokasi, korban mengaku dipaksa membuka pakaian sebelum terduga pelaku melakukan persetubuhan tanpa persetujuannya.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I, yang diketahui bernama Irfan Syah alias Fan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ardhi Piliang




